Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menyelamatkan 129 korban dari 30 kasus perdagangan orang selama tanggal 5 Juni-20 Juli 2023  di provinsi ini.
 
"Selama tanggal 5 Juni hingga 20 Juli 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang dan menyelamatkan 129 korban," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Jumat.
 
Dari kasus tersebut, kata dia, pihaknya menetapkan 50 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dari 30 kasus tersebut, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengungkap 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka pengiriman calon PMI di Batam
 
Menurutnya, keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ini menjadi bukti keseriusan memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di daerah ini.
 
Keberhasilan ini, katanya, tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi lain dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.
 
Pandra menjelaskan modus kejahatan ini, para tersangka biasanya mengincar masyarakat  ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-iming gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri.

Baca juga: Polda Kepri bangun gedung pelayanan BPKB
 
"Tapi pada kenyataannya, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," kata dia.
 
Dalam hal ini, katanya, Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi karena dengan menggunakan jalur resmi, maka warga negara akan mendapatkan perlindungan menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyama.
 
“Saya mengimbau masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-iming dengan jumlah gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka tambang pasir ilegal di Batam

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024