Tanjungpinang (ANTARA) - PT. Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau menunda kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang semula direncanakan pada 1 Agustus 2023.
GM Pelindo Cabang Tanjungpinang, Darwis mengatakan, penundaan itu merupakan keputusan direksi Pelindo tertanggal 25 Juli 2023.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan, Pelindo pusat langsung membuat keputusan menunda sementara waktu terkait kenaikan tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang,” kata Darwis di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati ditunda, kata Darwis, Pelindo Tanjungpinang akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan di Pelabuhan SBP.
Pihaknya pun sangat mengapresiasi warga Tanjungpinang dan semua pemangku kepentingan terkait yang aktif memberikan masukan dalam penguatan pelayanan pelabuhan di ibukota Provinsi Kepri tersebut.
“Pelindo selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan dari waktu ke waktu di Pelabuhan SBP Tanjungpinang,” ucapnya.
Darwis menambahkan pihaknya mengajukan surat penundaan rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang Pelabuhan SBP ke Pelindo pusat, Selasa (25/7).
Menurutnya salah satu dasar pengajuan penundaan itu ialah Surat Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Nomor : B/000/286/1.3.01/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Penundaan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Surat wali kota dan hasil rapat dengar pendapat di DPRD menjadi dasar bagi manajemen untuk mengajukan penundaan kenaikan tarif ke pusat. Situasi di daerah, khususnya Tanjungpinang menjadi pertimbangan bagi kami,” demikian Darwis.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin meminta PT. Pelindo I (Persero) menunda kenaikan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang mulai berlaku 1 Agustus 2023.
Legislator itu menilai kenaikan tarif pas masuk sebesar 50 persen, yaitu dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu itu tidak selaras dengan peningkatan fasilitas dan layanan pelabuhan SBP Tanjungpinang.
"Pelayanan di pelabuhan SBP masih belum prima dan banyak kekurangan," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis.
Ia mencontohkan atap dermaga pelabuhan yang sudah keropos dan toilet yang kerap menimbulkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu kenyamanan para penumpang.
Belum lagi area parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak tertata rapi ditambah ruang tunggu dalam kondisi cukup panas.
"Pelindo tidak boleh suka-suka naikkan tarif, sementara fasilitas pelabuhan belum membaik," ujarnya.
Ia menyarankan seharusnya Pelindo I Regional Cabang Tanjungpinang saat ini fokus membenahi fasilitas dan layanan kepelabuhanan agar semakin membaik.
GM Pelindo Cabang Tanjungpinang, Darwis mengatakan, penundaan itu merupakan keputusan direksi Pelindo tertanggal 25 Juli 2023.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan, Pelindo pusat langsung membuat keputusan menunda sementara waktu terkait kenaikan tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang,” kata Darwis di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati ditunda, kata Darwis, Pelindo Tanjungpinang akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan di Pelabuhan SBP.
Pihaknya pun sangat mengapresiasi warga Tanjungpinang dan semua pemangku kepentingan terkait yang aktif memberikan masukan dalam penguatan pelayanan pelabuhan di ibukota Provinsi Kepri tersebut.
“Pelindo selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan dari waktu ke waktu di Pelabuhan SBP Tanjungpinang,” ucapnya.
Darwis menambahkan pihaknya mengajukan surat penundaan rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang Pelabuhan SBP ke Pelindo pusat, Selasa (25/7).
Menurutnya salah satu dasar pengajuan penundaan itu ialah Surat Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Nomor : B/000/286/1.3.01/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Penundaan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Surat wali kota dan hasil rapat dengar pendapat di DPRD menjadi dasar bagi manajemen untuk mengajukan penundaan kenaikan tarif ke pusat. Situasi di daerah, khususnya Tanjungpinang menjadi pertimbangan bagi kami,” demikian Darwis.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin meminta PT. Pelindo I (Persero) menunda kenaikan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang mulai berlaku 1 Agustus 2023.
Legislator itu menilai kenaikan tarif pas masuk sebesar 50 persen, yaitu dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu itu tidak selaras dengan peningkatan fasilitas dan layanan pelabuhan SBP Tanjungpinang.
"Pelayanan di pelabuhan SBP masih belum prima dan banyak kekurangan," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis.
Ia mencontohkan atap dermaga pelabuhan yang sudah keropos dan toilet yang kerap menimbulkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu kenyamanan para penumpang.
Belum lagi area parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak tertata rapi ditambah ruang tunggu dalam kondisi cukup panas.
"Pelindo tidak boleh suka-suka naikkan tarif, sementara fasilitas pelabuhan belum membaik," ujarnya.
Ia menyarankan seharusnya Pelindo I Regional Cabang Tanjungpinang saat ini fokus membenahi fasilitas dan layanan kepelabuhanan agar semakin membaik.