Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan usai ditetapkannya pimpinan ponpes tersebut Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan (Ma'ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan. Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi di kantor MUI Jakarta, Rabu.

Amirsyah menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI tentang Perkembangan Organisasi dan Persoalan Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga Wapres Ma'ruf Amin.

Baca juga:
Wakil Ketua MUI soal Panji Gumilang tersangka: Semoga beliau tabah

Brimob berjaga di Mabes Polri ketika Panji Gumilang diperiksa

"Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksi-nya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama," kata Zainut.

Sekretaris Janderal MUI Amirsyah Tambunan mengemukakan bahwa MUI mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, namun soal Ponpes Al Zaytun tetap harus terus berjalan.

"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama. Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," kata Amirsyah.

Baca juga:
Panji Gumilang penuhi panggilan Bareskrim

Bareskrim periksa Panji Gumilang pada Selasa terkait kasus penistaan agama

Amirsyah juga meminta agar umat tenang tidak terprovokasi dengan anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jelas, (penodaan agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah,ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," kata Zainut.

Saat ini, menurut Zainut, keberlanjutan status Panji Gumilang ada di tangan pihak kepolisian.

"Saya kira bola sekarang ada di kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional, akuntabel dan berkeadilan, kita tunggu saja proses hukum itu di kepolisian," kata Zainut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telat menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga:
MUI bentuk tim hadapi gugatan Panji Gumilang

Begini kata Panji Gumilang soal salam "Assalamualaikum merdeka"

Panji Gumilang samakan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan "kibbutz" di Israel

Bareskrim Polri panggil Panji Gumilang sebagai saksi kasus penistaan agama



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres minta pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024