Karimun (ANTARA News) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun menjadi Perda masih menunggu persetujuan luas hutan lindung atau ruang terbuka hijau dari Kementerian Kehutanan, kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Karimun Raja Usman.
''Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih membahas luas hutan lindung yang kami usulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika disetujui, segera kami serahkan ke DPRD untuk disahkan,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin.
Raja Usman mengatakan, belum tuntasnya pembahasan Ranperda RTRW dikarenakan luas ruang terbuka hijau atau hutan lindung tidak memenuhi ketentuan 30 persen sebagaimana di atur dalam Undang-undang Tata Ruang Nasional.
Dia mencontohkan hutan lindung di Pulau Karimun Besar yang luasnya tidak sampai 30 persen dari luas pulau, yaitu sekitar 1.500 hektare.
''Semula luas hutan lindung di pulau itu 1.750 hektare, sekarang menjadi 1.500 hektare. Pengurangan ini akibat aktivitas tambang PT Karimun Granite yang dulunya mengantongi izin kontrak karya dari pusat,'' ucapnya.
Belum tuntasnya pembahasan RTRW di tingkat pusat, lanjut dia juga terbentur pemetaan kawasan hutan lindung di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur.
''Dulu, sekitar tahun 1980, Tanjungbatu termasuk kawasan hutan lindung, sekarang berubah menjadi ibukota kecamatan. Perubahan ini berdampak pada RTRW secara keseluruhan,'' ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan ke pusat agar perhitungan luas hutan lindung tidak didasarkan pada luas satu pulau, tetapi dihitung berdasarkan luas daratan secara keseluruhan.
''Sebagai daerah pulau, Karimun sulit memenuhi syarat 30 persen. Karena itu kami mengusulkan dihitung berdasarkan luas daratan secara keseluruhan,'' tuturnya.
Meski pembahasan di tingkat pusat berlarut-larut, namun dia optimistis pengesahan Ranperda RTRW Karimun termasuk yang tercepat dibandingkan kabupaten dan kota lain di Tanah Air.
''Karimun merupakan kabupaten ke-13 yang draft Ranperda RTRW-nya sudah memasuki tahap pembahasan di Kemenhut, sedangkan di Kepri merupakan yang pertama. Kami berharap tahun ini sudah disahkan di DPRD,'' katanya.
(ANT-RD/Btm1)
Pengesahan RTRW Karimun Tunggu Persetujuan Kemenhut
Senin, 11 April 2011 17:26 WIB
Kepala Bappeda Karimun Raja Usman (kepri.antaranews.com/Rusdianto)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
RSUD Kepri dapat pendampingan perbaikan tata kelola dari RSUP Hasan Sadikin Bandung
05 January 2026 14:19 WIB
Pemkot Batam siapkan strategi tata kelola sampah seiring bertambah volume
18 November 2025 14:10 WIB
Hamas nyatakan siap serahkan kekuasaan Gaza, tegaskan bagian dari rakyatnya
27 September 2025 11:17 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB