Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Natuna tata Pantai Piwang untuk tingkatkan PAD

Kamis, 31 Juli 2025 09:55 WIB
Image Print
Pantai Piwang di Kecamatan Bunguran Timur yang akan ditata oleh Pemkab Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, melakukan penataan kawasan Pantai Piwang di Kecamatan Bunguran Timur sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Natuna, Jarmin, di Natuna, Rabu, mengatakan penataan difokuskan pada area tempat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjualan.

Di depan area tersebut atau laut akan ditimbun, kemudian dibangun taman terbuka hijau, fasilitas parkir, fasilitas kuliner serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

"Detail Engineering Design (DED) penataan kawasan Pantai Piwang telah dilelang, menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp600 juta," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan saat ini terdapat sekitar 30 pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan tersebut. Namun, selama ini lahan yang digunakan tidak kelola oleh Pemkab, melainkan oleh oknum yang tidak memiliki izin resmi.

“Pantai Piwang merupakan aset milik Pemkab. Namun, ternyata ada pengelolanya dan melakukan pungutan," ucap dia.

Tindakan tersebut tersebut, lanjut dia, berpotensi menjadi pungli karena pungutan tanpa dasar hukum. Untuk itu, Pemkab Natuna mengambil langkah tegas untuk menata ulang sekaligus menertibkan kawasan tersebut dari praktik pungutan liar.

Penataan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sesuai dengan peruntukannya dan memaksimalkan potensi PAD.

“Potensi PAD dari kawasan ini besar, bisa mencapai setengah miliar per tahun jika dikelola secara profesional,” ucap dia.

Suryanto menegaskan selain Pantai Piwang, Pemkab Natuna akan mulai mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah lainnya yang memiliki potensi serupa.

BPKAD Natuna mencatat PAD terbesar di Natuna bersumber dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Untuk Peraturan Daerah terkait tarif penggunaan aset sudah ada, namun tarifnya akan kita sesuaikan lagi agar tidak memberatkan pihak-pihak yang berminat untuk memanfaatkannya," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026