Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, penangkapan dua kapal Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia, juga terkait dengan permasalahan perbatasan antara kedua negara.

"Sampai hari ini Malaysia cenderung masih mengulur-ulur waktu untuk membicarakan masalah perbatasan," kata Fadel di Jakarta, Selasa.

Padahal, menurut dia, pihaknya telah berkali-kali menawarkan kepada Malaysia untuk membicarakan tentang agenda permasalahan perbatasan antara kedua negara.

Ia menegaskan, akar dari persoalan terkait penangkapan kapal nelayan adalah masalah perbatasan.

"Kita harus membicarakan garis batas dengan Malaysia agar terdapat batasan yang jelas," katanya.

Rencananya, Fadel akan mengagendakan untuk membicarakan masalah perbatasan dengan Malaysia pada rapat konsultasi yang dijadwalkan akan digelar pada Agustus 2011.

Sebelumnya, Kapal Pengawas Hiu 001 milik Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berhasil menangkap dua kapal asal Malaysia pada Kamis (7/4).

Kedua kapal Malaysia yang masing-masing memiliki awak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang berkewarganegaraan THailand, itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Kapal yang ditangkap antara lain KM. KF 5325 GT. 75,80 ditangkap pada posisi 04 derajat 35'02" N/099 derajat 24'01" E dengan nahkoda berinisial KLA.

Sedangkan kapal lainnya adalah KM. KF 5195 GT.63,80 ditangkap pada posisi 04 derajat 40'50" N/099 derajat 25'00" E dengan nahkoda berinisial NHOI.

Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI, serta penggunaan alat tangkap terlarang trawl.

Dengan demikian, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Usai ditangkap, kedua kapal langsung dibawa ke dermaga Lantamal I Belawan dan langsung dilakukan pembongkaran ikan sebagai barang bukti untuk disimpan di suatu tempat agar tidak rusak yang disaksikan Kepala Stasiun Pengawas Belawan.

(T.M040/C004/Btm3)