Pengadilan Batam minta keterangan salah satu ABK kapal pembawa 2 ton sabu

id sabu 2 ton, sea dragon terawan, penyelundupan narkotika, pengadilan negeri batam, kota batam, abk sea dragon, kepri

Pengadilan Batam minta keterangan salah satu ABK kapal pembawa 2 ton sabu

Hakim Pengadilan Negeri Batam meminta keterangan terdakwa Fandi Ramadhan selaku ABK bidang mesin Kapal Sea Dragon Terawa yang membawa dua ton sabu, di Batam, Kepri, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang menggunakan kapal Sea Dragon Terawa, dengan meminta keterangan salah satu anak buah kapal (ABK), Kamis.

Terdakwa ABK yang dimintai keterangannya Fandi Ramadhan, merupakan teknisi kapal kargo Sea Dragon Terawan. Pemeriksaan terdakwa sebagai persidangan akhir sebelum tuntutan (vonis) majelis hakim dibacakan pada 5 Februari 2026.

Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Dauglas menggali keterangan soal status terdakwa dalam kapal pembawa dua ton sabu tersebut. Hakim menunjukkan buku pelaut milik Fandi Ramadhan yang berisi keterangan dirinya tidak memiliki pengalaman berlayar.

Sementara dalam keterangannya saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara, pemuda asal Sumatera Utara itu mengaku memiliki pengalaman berlayar dengan sejumlah kapal sejak lulus Akademi Pelayaran di Aceh tahun 2022.

“Ini buku pelaut benar tidak punya kamu? Di sini ditulis tidak ada pengalaman,” kata Dauglas kepada terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Fandi mengaku itu buku miliknya yang baru, sudah diganti karena masa berlaku buku yang lama sudah habis. Keterangan pengalaman melautnya ada di buku yang lama dan bisa dicek secara daring.

Douglas juga mempertanyakan motif Fandi mau berangkat dengan kapal yang muatannya tidak sesuai yang dilaporkan, dan buku pelautnya tidak dicap di Syahbandar.

Baca juga: Kanwil Kemenkum dan Diskominfo Kepri sinergi menyebarluaskan informasi

Padahal dalam keterangannya Fandi mengakui melihat hal-hal mencurigakan sebelum kapal diberangkatkan, seperti muatan kapal dilaporkan adalah minyak, tetapi yang diangkut dari pelabuhan kotak-kotak. Lalu dia diminta oleh nakhoda kapal untuk mencopot bendera Thailand, tanpa menggantinya.

Namun, kata Fandi, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena kapal sudah melaut dan sudah terikat kontrak kerja dengan pihaknya yang memperkerjakan.

“Jadi motifnya apa ikut dalam kapal yang kamu sendiri tau banyak hal yang mencurigakan?” tanya hakim.

Awalnya Fandi mengaku motifnya karena pekerjaan, namun diakuinya karena uang atau gaji yang telah dijanjikan.

Dalam persidangan tersebut, Fandi juga menyebut bahwa kapal Sea Dragon yang dinaiki keenam terdakwa itu berangkat dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina.

Dia mengatakan, saat penangkapan terjadi posisi kapal sangat jauh dari perairan Anak Karimun (Indonesia), justru lebih dekat dengan perairan Malaysia.

“Karena saat itu saya berada di atas kapal, sejauh saya memandang saya melihat kapal-kapal besar bersandar di pelabuhan dan itu posisinya dekat Malaysia, sementara perairan Anak Karimun masih jauh dari pandangan,” katanya.

Fandi juga mengaku, sebelum kapal mereka dihentikan oleh petugas dari Bea Cukai dan BNN RI, nakhoda kapal sempat dihubungi oleh TNI AL yang memerintahkan kapal untuk kembali masuk ke perairan Indonesia.

“Saat kapten menanyakan alasannya apa, TNI AL tidak menjawab lagi,” ujar Fandi.

Kemudian, saat petugas BNN dan Bea Cukai sudah berada di kapal, seluruh kru kapal dikumpulkan dan diperiksa secara terpisah. Fandi diperiksa di bagian haluan kapal, sedangkan kru lainnya di tengah kapal.

Dalam pemeriksaan itu, kata Fandi, dia ditanyakan kapal ini berasal dari mana, hendak ke mana dan apa isi muatannya.

“Saya sampaikan ke petugas, kapal ini dari Phuket hendak ke Filipina, muatannya minyak tapi bawa kotak-kotak,” ujarnya.

Fandi merupakan terdakwa terakhir yang dimintai keterangannya. Untuk selanjutnya sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan tanggal 5 Februari mendatang bersama lima terdakwa lainnya.

Kelima terdakwa lainnya, yakni Richar Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosi, merupakan WNI. Sedangkan dua orang lainnya, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, warga negara Thailand.

Keenam terdakwa dituntut JPU melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Jual Beli atau perantara narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perkara ini sudah bergulir sejak Oktober 2025, dan memasuki tahap penuntutan pada 5 Februari 2026. Kejadian penangkapan ABK kapal pengangkut sabu dua ton itu terjadi Mei 2025.

Baca juga: Pemkab Natuna meminta tambahan kuota BBM subsidi biosolar 6.901 kl pada 2026

Baca juga: Pertamina siapkan 50.000 kl biosolar bersubsidi untuk Kota Batam tahun 2026

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE