Batam (ANTARA) - Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau melimpahkan ke Kejaksaan tahap pertama berkas perkara kecelakaan kerja kebakaran kapal MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia.
Dalam perkara ini Polresta Barelang menetapkan tujuh orang dari unsur manajer PT ASL Shipyard Indonesia sebagai tersangka, mereka terdiri atas empat warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia.
“Tahap penyidikan saat ini sudah pelimpahan tahap satu berkas ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andriastian di Mapolresta Barelang, Kota Batam Jumat.
Baca juga: Sabtu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan hujan lokal
Ketujuh tersangka berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE), empat orang merupakan warga negara asing. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, sebagai karyawan.
Inisial keempat tersangka yakni ADL dan NAC merupakan warga negara Singapura selaku manajer dan asisten manajer, kemudian DRAD warga negara Filiphina selaku manajer HSE, dan KDG warga negara Korea selaku manajer komersial.
Kemudian tiga warga negara Indonesia beralamat Batam masing-masing berinisial BSS, MS berstatus karyawan dan RPB selaku Promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.
Baca juga: Polres Karimun gelar pasar murah
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja di tanggal 15 Oktober 2025.
Ketujuh tersangka ini tidak dilakukan penahanan, tapi dicekal keluar negeri. Alasan penyidik tidak menahan karena para tersangka bersikap kooperatif.
“Tersangka dilakukan pencekalan, tidak ditahan. Karena tersangka kooperatif, ada permohonan dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Debby.
Tidak dilakukan penahanan ini, kata dia, sesuai dengan KUHAP yang baru, dan sudah memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Debby, perbuatan tersangka terkait kelalaiannya hingga menyebabkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Jadi ada kesalahan terhadap penujukkan, terhadap perbuatan pekerjaannya, dan macam-macam,” kata Debby.
Baca juga: Disperpusip Natuna dan Perpusnas bersinergi tingkatkan literasi warga
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menyebut berkas perkara tahap satu telah diterima pada Rabu (21/1).
Kejari Batam, kata dia, telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diketuai oleh Kasipidum Iqramsyah Putra.
“Ada empat jaksa yang ditunjuk, sekarang berkas lagi tahap penelitian,” katanya.
Setelah diteliti, lanjut dia, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk dan menyusuk petunjuk P-19.
“Karena perkara ini menarik perhatian publik, jadi kami akan meneliti berkas seteliti mungkin. Sekarang lagi disusun petunjuk P-19, untuk pengembalian berkas pekan depan,” kata Priandi.
Peristiwa kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia tersebut telah terjadi dua kali dalam tahun yang sama. Peristiwa pertama terjadi 24 Juni 2025 menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya.
Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang dari unsur Subkontraktor sebagai tersangka dengan sangkaan yang sama yakni terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Saat ini perkaranya tengah di sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga:
Pemkot Batam tangani 506 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial
PT Timah tanam 1.400 pohon buah, termasuk di Kepri

Komentar