Batam (ANTARA News) - Kementerian Agama membolehkan penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Batam jika tidak memiliki berbagai izin.
       
"Kalau tidak ada izinnya, boleh disegel," kata staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Tulus dalam sosialisasi SKB Ahmadiyah di Batam, Kamis.
       
Namun penyegelan rumah ibadah harus dilakukan dengan sesuai dengan aturan dan tidak anarkis. Penyegelan dilakukan oleh aparat pemerintah, bukan organisasi masyarakat.
       
"Ormas tetap tidak boleh menyegel," kata dia.
       
Izin rumah ibadah, kata dia, antara lain rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, persetujuan warga sekitar dan izin-izin bangunan. Sedangkan rumah ibadah Ahmadiyah di Batam berdiri di atas rumah toko dan tidak memiliki izin sama sekali.
       
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Batam Zulkifli Aka mengatakan penyegelan diperlukan karena pihak berbagai pendekatan kepada jamaat Ahmadiyah yang dilakukan Kemenag selalu gagal.
       
Sebelum menyegel, ia mengatakan akan berdiskusi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama, baru kemudian bertindak.
       
Rumah Ibadah Ahmadiyah di Kawasan Nagoya. kata dia, berdiri di rumah toko. Berdasarkan peraturan, rumah ibadah tidak boleh di ruko, kecuali bersifat sementara.
       
Komandan Laskar Front Pembela Islam Kota Kepulauan Roau Edwin Nasution mengatakan akan segera melapor ke kepolisian untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah.
       
"Yang menyegel tetap aparat," kata dia.
       
FPI Kepri tidak akan berlaku anarkis kepada jemaah Ahmadiyah, kata dia.
       
Kepala Satuan Bina Mitra Polresta Barelang Kompol Suyanto mengatakan tidak akan ada penjagaan khusus di sekitar rumah ibadah Ahmadiyah.
       
"Semuanya kondusif, penjagaan biasa saja," kata dia.
       
Menurut dia, sejak beberapa hari lalu, rumah ibadah Ahmadiyah sepi.

(ANT-YJN/Z003/Btm2)