
Dinsos Batam intensifkan penertiban pengemis, pengamen dan penjual di jalanan

Batam (ANTARA) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kepulauan Riau mengintensifkan penertiban pengemis, pengamen, serta pedagang asongan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya di persimpangan lampu lalu lintas.
Kepala Dinsos PM Batam Zulkifli Aman mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan enam kali penjangkauan intensif per bulan, di luar patroli rutin yang dilakukan setiap hari oleh Tim Reaksi Cepat (TRC).
“Tahun ini kita rencanakan enam kali penjangkauan. Sebelumnya di 2025 itu 2-3 kali dalam sebulan jadi kini kami tambah. Di luar itu, patroli TRC berjalan setiap hari, 24 jam,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kamis.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Dinsos PM Batam mengoperasikan tiga unit kendaraan TRC, terdiri atas satu truk besar, satu mobil ambulans, dan satu kendaraan double cabin untuk patroli sekaligus penjangkauan lapangan.
Zulkifli mengakui penertiban kerap menghadapi tantangan karena sebagian pengemis dan pengamen sudah hafal pola patroli petugas.
“Kita jangkau pagi, sore dia muncul. Kadang malam juga. Bahkan pernah kita temukan ada yang mengintai ke mana TRC bergerak supaya bisa menghindar. Jadi petugas melihat ada yang ngikutin di belakang, ternyata dibayar untuk mengikuti TRC,” kata dia.
Baca juga: Garuda siapkan maskapai Citilink layani penerbangan di Bandara Tanjungpinang
Setiap orang yang terjaring penertiban akan didata dan dilakukan asesmen untuk mengetahui latar belakang serta kebutuhannya.
Selanjutnya, Dinsos PM Batam menawarkan pembinaan atau menempatkan yang bersangkutan ke rumah singgah atau shelter, menyesuaikan dengan kapasitas yang tersedia.
“Kalau kapasitas di satu tempat penuh, kita kirim ke lokasi lain seperti UPTD Nilam Suri. Prinsipnya kita lakukan pendekatan dan pembinaan,” katanya.
Terkait penggalangan dana dan pedagang di lampu merah, Zulkifli menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi. Seperti penggalang donasi, katanya, wajib melapor dan tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Selama tidak mengganggu dan ada rekomendasi, masih kita toleransi. Tapi banyak yang tidak melapor, bahkan memaksa di tengah jalan saat lampu sudah hijau. Itu jelas melanggar,” katanya.
Sementara penjualan tisu, makanan ringan, atau barang lain di persimpangan lampu merah tetap dikategorikan sebagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan akan ditertibkan.
“Kalau jualan tisu atau makanan di lampu merah, itu kena. Karena melanggar ketertiban umum dan berpotensi membahayakan,” ujar Zulkifli.
Baca juga: Bea Cukai Batam sebut 889 kontainer limba B3 menunggu reekspor
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
