Batam (ANTARA) - Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) melepasliarkan sebanyak 120.000 benur lobster di Perairan Karimun hasil tangkapan pada hari Rabu, 20 September 2023.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo mengatakan pelepasan benur lobster karena merupakan komoditi dengan risiko tingkat kematian tinggi sehingga harus segera dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Oleh karena itu, setelah kami amankan, maka segera dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi. Petugas segera melakukan pelepasliaran," ujar Priyono dari keterangan yang diterima di Batam, Jumat.
Dia menjelaskan benur lobster yang nilainya diperkirakan mencapai Rp18 miliar itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini bermula berkat adanya informasi dari unit intelijen bahwa akan ada pengiriman benur lobster menggunakan kapal cepat, paparnya.
Berdasarkan pengembangan informasi tersebut, kata dia, Bea Cukai Kepulauan Riau bekerja sama dengan Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penjagaan di beberapa lokasi yang diduga akan dilewati pelaku.
Akhirnya, kata dia, pada Rabu (20/9) sekitar pukul 22.00 WIB di Perairan Sungai Kampar, Riau, satgas patroli laut mengamati sebuah kapal cepat melintas yang dicurigai membawa benur lobster, kemudian dilakukan pengejaran kapal cepat tersebut.
Setelah dilakukan pengejaran, beber dia, didapati bahwa kapal cepat tersebut telah dikandaskan dan seluruh anak buah kapal (ABK) melarikan diri.
"Petugas akhirnya berhasil mencegah dan mengamankan kapal cepat dengan muatan benur lobste, yang dikemas dalam 20 kotak berjumlah sebanyak 120.000 ekor benur lobster pasir," kata dia.
Ia mengatakan terkait barang hasil pencegahan berupa kapal cepat dan benur lobster dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepulauan Riau.