Jakarta (ANTARA) - Setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan mendapatkan arahan untuk menyelesaikan permasalahan di Pulau Rempang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau secara kekeluargaan dan lembut.
"Kami telah mendapatkan arahan bahwa proses penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan dengan cara yang baik, cara yang kekeluargaan, harus yang lembut," kata Bahlil di Jakarta, Senin.
Presiden juga menginstruksikan untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat Rempang yang terdampak proyek investasi serta memenuhi hak-hak mereka.
"Bapak Presiden menitikberatkan bahwa kepentingan rakyat kita yang harus kita pikirkan dan dahulukan dalam kerangka, aturan, dan proses secara kekeluargaan," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, pada minggu lalu telah mengunjungi Pulau Rempang dan melakukan dialog secara langsung dengan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil dialog tersebut, kata Bahlil, pihaknya menyetujui sejumlah permintaan masyarakat Pulau Rempang.
Pertama, warga Pulau Rempang batal direlokasi ke Pulau Galang. Nantinya mereka akan digeser ke Tanjung Banun yang berjarak tiga kilometer dari permukiman mereka semula.
"Kita menyetujui aspirasi masyarakat dengan demikian kita geser ke Tanjung Banun. Tanjung Banun itu masih di Rempang hanya 3 kilometer," kata Bahlil.
Kemudian, makam leluhur dan tokoh adat masyarakat Pulau Rempang tidak dipindah, tetapi akan dibangun pagar dan gapura agar memudahkan masyarakat untuk melakukan ziarah.
Terkait tempat tinggal, Bahlil menjelaskan warga terdampak pergeseran akan diberikan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Selain itu, kerugian terkait mata pencaharian seperti tambak ikan dan perkebunan juga akan diberi kompensasi.
Bahlil juga menuturkan selagi menunggu pembangunan permukiman baru rampung, warga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta untuk setiap individu dan uang sewa rumah sementara Rp1,2 juta per kepala keluarga.
"Menyangkut dengan rumah, kita serahkan kepada mereka. Kalau mereka mau cari sendiri untuk sementara silakan, tapi kalau BP Batam yang akan disuruh itu juga boleh, atau mereka mau tinggal di rumah keluarga boleh juga," kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga menyetujui permintaan masyarakat untuk diikutsertakan dalam proyek investasi di Pulau Rempang. Dia menerangkan pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada investor terkait.
Sementara itu, dari Batam dilaporkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, 35 orang tersangka kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 masih belum mendapat penangguhan.
Dia menjelaskan, saat ini proses pendalaman masih terus berlangsung terhadap 35 orang tersebut.
"Ini adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi-informasi ya di dapat. Jadi masih berproses," kata Pandra di Batam Kepulauan Riau, Senin (25/9).
Begitu juga terhadap delapan orang yang sudah lebih dulu sudah mendapat penangguhan, meski demikian proses hukum terhadap mereka tetap masih berlangsung.
Namun, kata dia, delapan orang yang telah diberikan penangguhan ini sudah bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Dengan mengatakan kepada publik bahwa kondisi di Rempang saat ini sudah aman.
"Ajakan-ajakan seperti inilah yang dapat membuat keadaan semakin kondusif," katanya.
Dia menyebutkan, selain itu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap upaya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terutama kata Pandra, tentang banyaknya informasi-informasi palsu yang beredar di media massa terkait permasalahan Rempang ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden beri arahan masalah Rempang diselesaikan secara kekeluargaan
"Kami telah mendapatkan arahan bahwa proses penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan dengan cara yang baik, cara yang kekeluargaan, harus yang lembut," kata Bahlil di Jakarta, Senin.
Presiden juga menginstruksikan untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat Rempang yang terdampak proyek investasi serta memenuhi hak-hak mereka.
"Bapak Presiden menitikberatkan bahwa kepentingan rakyat kita yang harus kita pikirkan dan dahulukan dalam kerangka, aturan, dan proses secara kekeluargaan," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, pada minggu lalu telah mengunjungi Pulau Rempang dan melakukan dialog secara langsung dengan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil dialog tersebut, kata Bahlil, pihaknya menyetujui sejumlah permintaan masyarakat Pulau Rempang.
Pertama, warga Pulau Rempang batal direlokasi ke Pulau Galang. Nantinya mereka akan digeser ke Tanjung Banun yang berjarak tiga kilometer dari permukiman mereka semula.
"Kita menyetujui aspirasi masyarakat dengan demikian kita geser ke Tanjung Banun. Tanjung Banun itu masih di Rempang hanya 3 kilometer," kata Bahlil.
Kemudian, makam leluhur dan tokoh adat masyarakat Pulau Rempang tidak dipindah, tetapi akan dibangun pagar dan gapura agar memudahkan masyarakat untuk melakukan ziarah.
Terkait tempat tinggal, Bahlil menjelaskan warga terdampak pergeseran akan diberikan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Selain itu, kerugian terkait mata pencaharian seperti tambak ikan dan perkebunan juga akan diberi kompensasi.
Bahlil juga menuturkan selagi menunggu pembangunan permukiman baru rampung, warga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta untuk setiap individu dan uang sewa rumah sementara Rp1,2 juta per kepala keluarga.
"Menyangkut dengan rumah, kita serahkan kepada mereka. Kalau mereka mau cari sendiri untuk sementara silakan, tapi kalau BP Batam yang akan disuruh itu juga boleh, atau mereka mau tinggal di rumah keluarga boleh juga," kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga menyetujui permintaan masyarakat untuk diikutsertakan dalam proyek investasi di Pulau Rempang. Dia menerangkan pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada investor terkait.
Sementara itu, dari Batam dilaporkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, 35 orang tersangka kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 masih belum mendapat penangguhan.
Dia menjelaskan, saat ini proses pendalaman masih terus berlangsung terhadap 35 orang tersebut.
"Ini adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi-informasi ya di dapat. Jadi masih berproses," kata Pandra di Batam Kepulauan Riau, Senin (25/9).
Begitu juga terhadap delapan orang yang sudah lebih dulu sudah mendapat penangguhan, meski demikian proses hukum terhadap mereka tetap masih berlangsung.
Namun, kata dia, delapan orang yang telah diberikan penangguhan ini sudah bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Dengan mengatakan kepada publik bahwa kondisi di Rempang saat ini sudah aman.
"Ajakan-ajakan seperti inilah yang dapat membuat keadaan semakin kondusif," katanya.
Dia menyebutkan, selain itu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap upaya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terutama kata Pandra, tentang banyaknya informasi-informasi palsu yang beredar di media massa terkait permasalahan Rempang ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden beri arahan masalah Rempang diselesaikan secara kekeluargaan