Jakarta (ANTARA) - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border sebagai tindak lanjut dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan pihaknya selalu lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," kata Radityo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB.

Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini tercatat lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.




 

Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024