Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan seorang jaksa fungsional yang bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EPR terbukti menerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eka Putra Raharjo selama 3 tahun," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin di Mataram, Jumat.

Hakim turut menetapkan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata dia.

Di akhir putusan, hakim mengembalikan berkas milik terdakwa kepada penuntut umum untuk penyidikan dengan pelaku lain.

Dalam uraian putusan, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim nyatakan seorang jaksa terbukti terima gratifikasi seleksi CPNS

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024