Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta di Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," kata dia
Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Menurut dia saat persidangan praperadilan semua bukti telah disampaikan kepada hakim, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir dan itu yang menjadi penyebabnya.
"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno
Berita Terkait
Kejagung apresiasi putusan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:27 Wib
Polisi ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:12 Wib
PN Jaksel catat tiga gugatan praperadilan terkait Firli
Sabtu, 2 Maret 2024 6:41 Wib
MAKI gugat Polda Metro terkait kasus Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 19:12 Wib
Polda Metro Jaya periksa kejiwaan tersangka pemeran film porno Siskaeee
Kamis, 1 Februari 2024 10:35 Wib
KPK: Putusan praperadilan Eddy Hiariej merupakan bentuk koreksi formil
Rabu, 31 Januari 2024 18:01 Wib
Firli cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:38 Wib
Polda Metro Jaya tahan Siskaeee
Kamis, 25 Januari 2024 10:58 Wib
Komentar