Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee

id Siskaeee,PN Jaksel

Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee

Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta (kanan) membacakan putusan atas gugatan praperadilan pemeran film porno Siskaeee di Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal PN Jaksel menolak  gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah. 

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta di Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," kata dia 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Menurut dia saat persidangan praperadilan semua bukti telah disampaikan kepada hakim, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir dan itu yang menjadi penyebabnya.

"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," kata dia 




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE