Uganda tolak dikaitkan dengan Julia Sebutinde, hakim pendukung Israel di ICJ

id uganda,mahkamah internasional,israel,hakim,icj

Uganda tolak dikaitkan dengan Julia Sebutinde, hakim pendukung Israel di ICJ

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024. (ANTARA/Dursun Aydemir-Anadolu)

Kampala, Uganda (ANTARA) - Uganda menolak dikaitkan dengan Julia Sebutinde, hakim yang menentang semua putusan sementara yang dikeluarkan pengadilan PBB kepada Israel dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait perang di Gaza.

"Hakim Sebutinde yang bertugas pada Mahkamah Internasional (ICJ) tidak mewakili posisi Pemerintah Uganda mengenai situasi di Palestina," kata Wakil Tetap Uganda di PBB, Adonia Ayebayer, dalam cuitan X.

"“Dukungan Uganda untuk penderitaan rakyat Palestina sudah disampaikan melalui pola suara kami di PBB."

Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Jumat kemarin, ICJ menyatakan klaim Afrika Selatan terhadap Israel yang melakukan genosida dapat diterima, untuk itu mahkamah mengeluarkan perintah sementara yang mendesak Israel berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan di sana.

Sebutinde menolak keenam langkah yang diperintahkan ICJ kepada Israel. Kini dia menghadapi kemarahan dunia atas sikap hukumnya itu di mana beberapa pengguna media sosial menyatakan rakyat Uganda seharusnya malu atas perbuatan sang hakim.

"Hakim Julia Sebutinde sudah menjadi hal memalukan bagi negaranya dan aib bagi kemanusiaan. Dia tidak hanya menolak petisi Afrika Selatan, tapi juga menentang akal budi dan moralitas, keadilan dan kebebasan, cinta dan  kasih sayang. Dia menentang jiwa kemanusiaan,” tulis seorang warga Kenya dalam X.

"Julia Sebutinde sungguh aib bagi kami seluruh warga Afrika, terutama wanita Afrika. Dia menunjukkan bahwa dia tidak lain dari seorang agen bayaran  Entitas Zionis Israel si penjahat,” tulis yang lain.

Sementara itu, dalam pemberitaan terpisah disebutkan, menyusul "keputusan penting" dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Inggris menghadapi tekanan yang semakin besar untuk segera menghentikan ekspor senjata ke Tel Aviv.

Seruan itu muncul setelah keputusan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu, terkait perlunya langkah-langkah sementara, yang juga menyoroti kemungkinan terjadinya genosida di wilayah itu.

Yasmine Ahmed, yang merupakan direktur Human Rights Watch (HRW), menekankan bahwa Inggris harus memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida.

"Tidak diragukan lagi. Sehubungan dengan langkah-langkah sementara yang diambil ICJ, Inggris harus segera menghentikan ekspor senjata ke Israel," kata perwakilan HRW itu di jejaring media sosial X.

"Pengadilan menemukan risiko terjadinya genosida dan Inggris memiliki kewajiban untuk mencegah genosida dan tidak terlibat," katanya, menambahkan.

Sementara itu, hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas akibat serangan Hamas.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi secara internal di tengah kelangkaan bahan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara lebih dari separuh infrastruktur di wilayah kantong itu mengalami rusak atau hancur, menurut PBB.




Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Uganda tolak akui Julia Sebutinde, hakim pendukung Israel di ICJ

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE