Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) mengelola anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD sekitar Rp190 miliar pada APBD tahun anggaran 2023.

"Struktur anggaran di Disperkim sebagian besar memang terdiri dari dana pokir DPRD," kata Kepala Disperkim Kepri, Said Nur Syahdu di Tanjungpinang, Jumat.

Said mengatakan anggaran pokir DPRD sebesar Rp190 miliar itu dialokasikan untuk 900 kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Disperkim Kepri pada tahun ini.

Menurut dia, progres kegiatan fisik tersebut hingga bulan September 2023 sudah mencapai 70 persen, sementara sisanya sebesar 30 persen masih dalam tahap pengerjaan, dan ditargetkan rampung pada bulan Desember 2023.

"Kalau progres serapan keuangan agak lambat, salah satunya dipicu keterlambatan pembayaran," ujar Said.

Lanjut Said menyampaikan mayoritas kegiatan fisik tahun ini diarahkan untuk membangun infrastruktur berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pemukiman warga di tujuh Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

PSU dimaksud seperti jalan, ruang terbuka hijau, drainase hingga sarana penerangan jalan umum.

Adapun tujuan dari bantuan pembangunan PSU ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau serta didukung oleh prasarana dan sarana dasar permukiman yang memadai.

"Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas PSU berupa jalan lingkungan perumahan untuk masyarakat, sehingga lebih nyaman untuk dihuni dan tidak kalah dengan rumah komersil lainnya," ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa pemerintah daerah bisa memanfaatkan PSU yang ada di lingkungan perumahan untuk kepentingan masyarakat di masa mendatang.

PSU juga bisa meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus menjadi tempat bagi masyarakat untuk bersosialisasi.

"Pemerintah daerah harus bisa mendorong pengembang perumahan menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni, serta melaksanakan kewajibannya dengan baik,” demikian Said.





 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024