Meulaboh (ANTARA) - Kejari Aceh Barat menahan MN, seorang ibu hamil tersangka pengedar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, setelah sebelumnya diserahkan penyidik Polres setempat.
“Tersangka MN kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Datun Faizah di Meulaboh, Senin.
Dia menyebutkan tersangka MN yang hamil enam bulan itu dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa kehamilannya oleh tim dokter, sehingga kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Menurut Siswanto. MN ditahan karena diduga terlibat bersama dengan tersangka MA, sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di kawasan Desa Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,44 gram," kata diam
Selain MN tersangka dan MA, kata dia, Kejari Aceh Barat juga menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus serupa berinisial RA, yang sebelumnya ditangkap di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan tersangka RA ini juga turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ujarnya.
“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Siswanto.
“Tersangka MN kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Datun Faizah di Meulaboh, Senin.
Dia menyebutkan tersangka MN yang hamil enam bulan itu dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa kehamilannya oleh tim dokter, sehingga kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Menurut Siswanto. MN ditahan karena diduga terlibat bersama dengan tersangka MA, sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di kawasan Desa Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,44 gram," kata diam
Selain MN tersangka dan MA, kata dia, Kejari Aceh Barat juga menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus serupa berinisial RA, yang sebelumnya ditangkap di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan tersangka RA ini juga turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ujarnya.
“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Siswanto.