UPTD Nilam Suri Kota Batam terapkan modifikasi perilaku bagi klien rentan

id kepri batam,uptd p2pmks nilam suri batam,dinsos pm batam,rehabilitasi anak,kelompok rentan,Nilam Suri Kota Batam,UPTD Nilam Suri

UPTD Nilam Suri Kota Batam terapkan modifikasi perilaku bagi klien rentan

Kepala UPTD P2PMKS Nilam Suri Batam Efryadi (kiri) saat ikut mendampingi anak ketika melakukan terapi seni. ANTARA/HO-UPTD Nilam Suri

Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (UPTD P2PMKS) Nilam Suri Kota Batam terus menjalankan program modifikasi perilaku untuk klien yang membutuhkan, termasuk anak berumur di bawah 18 tahun.

Kepala UPTD P2PMKS Kota Batam Efryadi menjelaskan bahwa modifikasi perilaku merupakan salah satu tipe pembinaan yang ada di UPTD, dan dapat diterapkan pada anak-anak maupun orang dewasa.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan potensi individu serta kepatuhan klien terhadap norma sosial yang positif,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Senin.

Dalam program ini klien diberikan pemahaman agar tidak kembali ke jalanan, pelatihan keterampilan sosial seperti musik, terapi seni dan juga keterampilan hidup sehat seperti mengaji dan belajar mapel di sekolah.

Tujuan program tersebut adalah untuk menurunkan atau menghilangkan perilaku maladaptif serta meningkatkan perilaku adaptif pada individu berdasarkan teori Skinner (behavior therapy) dan teori sosial kognitif.

“Kami membantu klien untuk menemukan sudut pandang baru, bertindak yang lebih efektif dan berespon terhadap situasi secara lebih efisien. Klien akan belajar dari pengamatan dan interaksi sosial, contohnya untuk beribadah dengan baik dan berbicara dengan sopan,” katanya menjelaskan.

Selain itu, UPTD Nilam Suri juga memiliki pendekatan khusus dalam membina anak jalanan, seperti pengamen, pengemis, dan anak yang terlibat dalam tindak kriminal ringan (anak berhadapan dengan hukum/ABH).

“Kami memberi pemahaman agar tidak kembali untuk hidup di jalanan, melatih keterampilan sosial mereka dan juga keterampilan hidup seperti mengaji dan belajar mata pelajaran sekolah,” katanya.

Sepanjang tahun 2024, UPTD Nilam Suri telah menangani anak di bawah 18 tahun sebanyak 66 klien, dengan rincian 20 anak jalanan, 31 pengamen, 12 pengemis dan 3 anak berhadapan dengan hukum.

“Banyak klien yang bisa menerima dan menerapkan perubahan setelah keluar dari UPTD Nilam Suri. Hal tersebut tergantung kepada penerimaan klien tersebut terhadap program yang ada,” kata kepala UPTD itu.

Selain modifikasi perilaku, UPTD Nilam Suri juga memberikan metode pembinaan lainnya, seperti pembinaan fisik melalui olahraga ringan, pembinaan spiritual dengan mendatangkan tokoh agama, serta pembinaan mental melalui sesi konseling dengan psikolog.

Namun, tidak semua klien mendapatkan seluruh jenis pembinaan, karena metode yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan masalah masing-masing individu.

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, UPTD Nilam Suri berharap dapat membantu klien untuk beradaptasi dengan lingkungan sosial yang lebih baik serta meningkatkan kesempatan hidup mereka saat sudah di luar naungan UPTD itu.

Baca juga: UPTD Nilam Suri Kota Batam layani 6 pemerlu pelayanan sosial baru

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE