Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyegel sebuah bangunan berupa rumah yang berdiri di kawasan Waduk Jalan Sri Katon karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan yang sudah memiliki pondasi, tiang, dan setengah naik batu-bata itu kini dipasangi garis PPNS line serta selebaran kertas putih berisi pemberitahuan bahwa Satpol PP menghentikan sementara proses pembangunannya usai diketahui belum memiliki IMB atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Selain tidak mengantongi IMB, lokasi bangunan itu juga berada di area yang seharusnya menjadi lahan untuk proyek pembangunan Waduk Sri Katon," kata PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, Rabu.
Yusri menjelaskan penyegelan bangunan tersebut dilakukan petugas Satpol PP Tanjungpinang setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga dapat dipastikan bahwa bangunan itu memang tidak memiliki izin atau ilegal.
Sementara sesuai izin resmi pembangunan di kawasan itu hanya berlaku untuk pembangunan Waduk Sri Katon, bukan diperuntukkan bagi mendirikan rumah atau bangunan sejenis lainnya.
"Waduk Sri Katon punya izin dari kementerian terkait, tapi untuk bangunan yang berdiri di sekitar waduk itu tidak punya izin sama sekali,” ujarnya.
Yusri menegaskan Satpol PP Tanjungpinang akan terus melakukan pengawasan di area Waduk Sri Katon guna mencegah adanya aktivitas pembangunan lanjutan lainnya tanpa izin.
Pembangunan Waduk Sri Katon mulai berjalan sejak tahun 2024 dan ditargetkan rampung pada 2026. Proyek untuk pengendalian banjir di Tanjungpinang ini menelan anggaran sekitar Rp38 miliar yang bersumber dari dana APBN.
Sementara, Pemkot Tanjungpinang hanya memfasilitasi penyediaan lahan seluas sekitar dua hektare.
Baca juga: Baznas Kepri salurkan 1.000 paket sembako Ramadhan untuk kaum dhuafa
Komentar