Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP Kota Batam, Kepulauan Riau menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di kota ini.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Rabu mengatakan dalam pelaksanaan penertiban APS melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.
Ia menyampaikan pada pelaksanaan penertiban akan dilakukan secara berkala dimulai pada tanggal 25, 31 Oktober dan 3 November mendatang.
"Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada parpol pada tanggal 23 Oktober di kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya" kata Zainal.
Adapun tiga hal aps yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, di antaranya APS yang melanggar Perda Kota Batam, aps yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol serta aps yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang berunsur kampanye.
"Hari ini kami surati kembali parpol peserta pemilu agar melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2023," kata Antonius.
Terkait hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Rabu mengatakan dalam pelaksanaan penertiban APS melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.
Ia menyampaikan pada pelaksanaan penertiban akan dilakukan secara berkala dimulai pada tanggal 25, 31 Oktober dan 3 November mendatang.
"Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada parpol pada tanggal 23 Oktober di kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya" kata Zainal.
Adapun tiga hal aps yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, di antaranya APS yang melanggar Perda Kota Batam, aps yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol serta aps yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang berunsur kampanye.
"Hari ini kami surati kembali parpol peserta pemilu agar melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2023," kata Antonius.
Terkait hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.