Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menggandeng kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Natuna Sudarsono saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bintan, Minggu, mengatakan penertiban akan dilakukan pada Senin (30/10).

APS yang akan ditertibkan, sambung dia, merupakan APS yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan APS yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

"APS yang ditertibkan seperti mengandung unsur ajakan memilih dan di tempat-tempat dilarang sebagaimana diatur dalam PKPU dan perda," ucap Sudarsono.

Ia mengungkapkan dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna dan stakeholder terkait lainnya.

"kita tidak sendiri dalam penertiban," kata dia.

Namun, kata dia, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan memberitahu peserta pemilu untuk memindahkan dan menutup kalimat-kalimat ajakan di APS yang terpasang.

"Kita akan beritahukan kembali," ujar dia.

Sudarsono menyebut jadwal dan mekasnisme penertiban APS telah diputuskan melalui rapat koordinasi pada Sabtu (28/10) di Kantor Bawaslu Natuna.

Hadir dalam rapat itu di antaranya komisioner KPU Natuna, Satpol PP, kepolisian, instansi terkait, dan beberapa perwakilan partai politik.

Sebelum melakukan penertiban, sambung dia, para petugas akan melakukan apel terlebih dahulu di Kantor Bawaslu Natuna.

"Untuk kecamatan luar, penertiban dilakukan pengawas kecamatan dan pihak terkait di wilayah tersebut ," tambah dia.

Ia mengungkapkan dari hasil pendataan yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa APS milik peserta pemilu yang menyalahi aturan, meski demikian pihaknya belum menertibkan.

"Kita berikan kesempatan peserta pemilu untuk memperbaikinya," ungkap dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024