Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.
Ketua Bawaslu Natuna Siswandi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bintan, Rabu mengatakan penertiban tersebut dilakukan pada Senin (31/10) lalu.
Pada kegiatan tersebut pihaknya menggandeng, TNI/Polri, dan pemerintah setempat.
"Senin penertibannya," ucap dia.
Ia menyebut dalam penertiban pihaknnya masih menemukan APS yang menyalahi aturan.
Oleh karena itu ia kembali mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Ketika ada APS yang menyerupai APK nanti akan ada proses penertiban lagi," ujar dia.
Sementara, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Natun Sudarsono mengungkapkan total APS yang ditertibkan pada Senin lalu sebanyak 24 unit.
"Yang terbanyak di Kecamatan Bunguran Timur," ucap dia.
Adapun jenis pelanggaran yang banyak dilakukan yakni, APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
"Banyak APS yang mengandung unsur ajakan," ujar dia.
Ia menyebut seluruh APS sudah diamankan ke kantor panwaslu kecamatan di masing-masing daerah.
Oleh karena itu bagi peserta pemilu yang ingin mengambilnya bisa langsung mendatangi kantor panwaslu kecamatan terdekat.
Ia menambahkan pihaknya sudah memberikan informasi kepada peserta pemilu bahwa ada APS menyalahi aturan.
Ia berharap hal tersebut dijadikan pelajaran agar ke depannya tidak ada lagi APS yang menyalahi aturan.
"Kita berikan sanksi teguran," sebut dia.
Baca juga:
Kemenko Polhukam RI tingkatkan jaringan telekomunikasi di Natuna
KPP Madya Batam catat penerimaan pajak mencapai Rp5,3 triliun
XL Axiata targetkan 100 kabupaten/kota terlayani XL SATU Fiber
Komentar