Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membayar klaim santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp3,2 miliar kepada 137 korban hingga bulan Oktober 2023.

Angka klaim tersebut naik sebesar 33,24 persen atau sekitar Rp800 juta dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dipicu terjadinya peningkatan jumlah korban kecelakaan lalu lintas dari 114 orang menjadi 137 orang.

"Pembayaran klaim didominasi kasus meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur, di Tanjungpinang, Kamis.

Akmal menyebut wilayah kerja Jasa Raharja Tanjungpinang, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.

Kontribusi pembayaran klaim terbesar sepanjang tahun ini berada di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Ia menyebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, nominal klaim santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat maksimal Rp50 juta, dan para korban meninggal yang tidak mempunyai ahli waris diberikan biaya pengganti pemakaman sebesar Rp4 juta.

Adapun syarat utama bagi para korban kecelakaan jalan raya mendapatkan dana santunan jasa raharja ialah harus ada laporan polisi.

Ketika laporan polisi terbit, secara otomatis data korban kecelakaan langsung masuk ke sistem Jasa Raharja, melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang terkoneksi dengan pihak kepolisian.

Selanjutnya dari laporan kecelakaan itu, sambung Akmal, petugas Jasa Raharja akan jemput bola dengan mendatangi korban. Jika dirawat di rumah sakit, maka pihaknya bakal datang ke rumah sakit bersangkutan guna memberikan jaminan biaya perawatan korban kecelakaan.

"Seluruh rumah sakit di wilayah kerja kami sudah bekerja sama dengan jasa raharja," ungkap Akmal.

Lanjut Akmal menjelaskan pada tahun 2023, kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara roda dua hingga roda empat. Paling dominan adalah kejadian tabrakan kendaraan roda dua, dengan para korban rata-rata di usia produktif antara 20 sampai 46 tahun, di antaranya anak sekolah.

Oleh karena itu, jasa raharja bersama kepolisian dan dinas perhubungan setempat rutin melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk menekan tingkat kecelakaan yang dialami para siswa.

Selain itu, juga menggelar razia balap liar yang melibatkan kaum pelajar guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Orang tua pun harus ikut mengawasi anak-anaknya, contohnya melarang mereka membawa kendaraan ke sekolah jika belum cukup umur, karena berisiko mengalami kecelakaan jalan raya," demikian Akmal.

Akmal menambahkan bahwa proses pencairan dana santunan korban kecelakaan di wilayah kerjanya sangat cepat, yakni di bawah 24 jam. Hal ini disebabkan pihak jasa raharja jemput bola mendatangi langsung korban kecelakaan tanpa harus berurusan di kantor.

Ia turut menegaskan khusus kasus kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja, pasalnya kecelakaan tunggal baik kendaraan bermotor atau mobil dinilai sebagai kelalaian pengendara itu sendiri.


 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024