OJK terbitkan aturan transaksi dan lembaga efek tingkatkan integritas di pasar modal

id ojk,Otoritas Jasa Keuangan,pojk,pasar modal,lembaga efek,kepri,batam,otoritas jasa keuangan

OJK terbitkan aturan transaksi dan lembaga efek tingkatkan integritas di pasar modal

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai pengembangan serta penguatan transaksi dan lembaga efek untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia.

Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) itu juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa penerbitan POJK 32/2024 merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi dan lembaga efek di pasar modal dalam POJK.

Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Salah satu substansi pengaturan dalam POJK 32/2024 yakni terkait dengan “jasa lain” yang dapat diberikan oleh self-regulatory organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK.

Selanjutnya, pengaturan termasuk mengenai penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga kliring dan penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan.

Selain itu, POJK 32/2024 mencakup pengaturan tentang kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.

Baca juga: OJK Kepri dan BPS bekerjasama untuk survei tingkat literasi keuangan

Di pemberitaan sebelumnya, OJK Kepri berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri untuk melakukan survei tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat agar dapat menyusun strategi peningkatan pemahaman dan pemanfaatan produk keuangan.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menyebutkan bahwa survei ini akan membantu memetakan tingkat literasi dan inklusi di beberapa wilayah, seperti Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

“Batam sebagai kota dengan masyarakat yang heterogen menjadi fokus utama survei, selain Tanjungpinang dan Bintan. Kami mengambil sampel dari sembilan blok sensus di setiap wilayah, dengan masing-masing blok mencakup 10 keluarga. Survei ini penting untuk memastikan masyarakat paham dan dapat memanfaatkan produk keuangan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Senin (20/1).

Survei ini akan mencakup masyarakat berusia 15-79 tahun untuk memetakan tingkat literasi dan inklusi berdasarkan kelompok umur dan status pekerjaan.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data sebelumnya, kelompok pensiunan memiliki tingkat inklusi tertinggi, sedangkan pegawai profesional memiliki literasi keuangan yang tinggi.

Kepala BPS Kepri Margaretha Ari Anggorowati menjelaskan bahwa survei literasi keuangan yang sebelumnya dilakukan setiap tiga tahun sekali, tetapi mulai di 2024 akan dilaksanakan setiap tahun untuk mendapatkan data yang akurat.

Baca juga: OJK Kepri tangani 449 pengaduan terkait layanan konsumen sepanjang 2024



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK terbitkan aturan tentang transaksi dan lembaga efek di pasar modal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE