OJK Kepri terima 40 laporan entitas ilegal hingga 20 Maret 2025

id kepri,batam ,OJK,pinjol ,ilegal,entitas,investasi,2025,otoritas jasa keuangan, ojk kepri,gebyar ramadhan keuangan,pinjol

OJK Kepri terima 40 laporan entitas ilegal hingga 20 Maret 2025

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 20 Maret 2025 terkait upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Sabtu, mengatakan dari total laporan tersebut, 23 laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 17 laporan terkait investasi ilegal.

Sinar menyebutkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal, sejak 2017 - 13 Maret 2025.

Sementara untuk aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari - 28 Februari 2025, OJK Kepri juga telah menerima 914 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 116 pengaduan.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, 57 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 40 pengaduan dari industri financial technology, 14 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 5 pengaduan dari perusahaan asuransi,” kata Sinar.

Dengan begitu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari - 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, juga menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar dia.

Dalam upaya peningkatan literasi keuangan, OJK telah menyelenggarakan 35 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.900 peserta dan 131.000 pendengar atau viewers di Kepri, terdiri dari 15 kegiatan di Kota Tanjungpinang, 2 kegiatan di Kabupaten Bintan, 1 kegiatan di Kabupaten Karimun, 3 kegiatan di Kabupaten Natuna, dan 14 kegiatan di Kota Batam.

“Instagram OJK Kepri yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk kegiatan dan konten edukasi keuangan kepada masyarakat telah menerbitkan 247 konten, dengan total 181.634 viewers," kata Sinar.

Selain itu, terdapat 710 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) di wilayah Kepri, sejak Agustus 2024 - 20 Maret 2025.

Selain itu, hal tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Lebih lanjut, kata Sinar, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Februari - Maret 2025, OJK telah melakukan implementasi Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah melalui penyelenggaraan 28 program edukasi secara langsung yang menjangkau 2.470 peserta, serta edukasi keuangan digital sebanyak 2 kegiatan yang menjangkau 83.176 pendengar/viewers.

“Melaksanakan rapat koordinasi TPAKD Kabupaten Natuna pada tanggal 24 - 27 Februari 2025 yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pencapaian literasi dan inklusi yang telah dilaksanakan,” kata Sinar.

Baca juga:
OJK imbau masyarakat Kepri agar waspada modus penipuan jelang Lebaran

OJK Kepri gandeng Pemkab Natuna percepat akses keuangan daerah

OJK terbitkan aturan transaksi dan lembaga efek tingkatkan integritas di pasar modal

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Kepri terima 40 laporan soal entitas ilegal hingga 20 Maret 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE