Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2014 tentang jam wajib belajar kepada seluruh Kepala Sekolah di Kecamatan Bunguran Timur Natuna.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Natuna Irlizar di Natuna Selasa mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk menentukan sanksi jika ada pelajar yang tidak mentaati Perbup tersebut.
Ia menjelaskan, Perbup Nomor 21 tahun 2014 tentang jam belajar malam di rumah bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA merupakan aturan yang mewajibkan para pelajar untuk berada di rumah dan belajar pada hari belajar mengajar efektif dilakukan.
Hari efektif tersebut yakni mulai Minggu malam hingga Jumat malam dari pukul 19.00 WIB.
Tujuan dari Perbup tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meminimalisasi kenakalan remaja di Natuna.
"Pada kesempatan ini kita tidak hanya membahas jam wajib belajar akan tetapi kita juga membahas terkait sanksi dari pelanggaran aturan tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, pembahasan penentuan sanksi dari Perbup tersebut perlu dilakukan, pasalnya saat ini banyak pelajar yang berkeliaran di malam hari.
"Di dalam Perbup tidak dibunyikan sanksinya, jadi pertemuan kita ini untuk membahas sanksi apa yang cocok agar tidak membuat anak tertekan dan mengganggu psikologi serta bersinggungan dengan aturan perlindungan anak," katanya.
Ia menambahkan selain mengundang Kepala Sekolah pihaknya juga mengundang pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
"Semua stekholder kita libatkan, karena persoalan ini diperlukan kerja tim," kata Irlizar .
Ia mengungkapkan, dari sosialisasi Perbup tersebut mereka belum menemukan sanksi yang tepat, namun untuk mengantisipasi kenakalan remaja tersebut pihaknya akan melakukan patroli secara berkala dan mendata setiap pelajar yang ditemukan berada di luar rumah dan menyerahkan nama-nama tersebut ke pihak sekolah agar mendapat pembinaan.
"Kalau mereka keluar karena ada kegiatan positif seperti les atau yang lainnya tidak kita data," katanya.
"Terkait patroli kita juga sering melakukannya dan kita banyak menemukan pelajar yang keluar malam, oleh karena itu harus kita tentukan sanski agar ada efek jera," kata Irlizar.
Baca juga:
Pemkot Batam upayakan percepatan sertifikasi lahan di kampung tua Batuampar
KPU Batam ajak masyarakat wujudkan demokrasi damai pada Pemilu 2024
PN Batam pastikan hasil permohonan praperadilan kasus Rempang bukan putusan akhir
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Natuna Irlizar di Natuna Selasa mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk menentukan sanksi jika ada pelajar yang tidak mentaati Perbup tersebut.
Ia menjelaskan, Perbup Nomor 21 tahun 2014 tentang jam belajar malam di rumah bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA merupakan aturan yang mewajibkan para pelajar untuk berada di rumah dan belajar pada hari belajar mengajar efektif dilakukan.
Hari efektif tersebut yakni mulai Minggu malam hingga Jumat malam dari pukul 19.00 WIB.
Tujuan dari Perbup tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meminimalisasi kenakalan remaja di Natuna.
"Pada kesempatan ini kita tidak hanya membahas jam wajib belajar akan tetapi kita juga membahas terkait sanksi dari pelanggaran aturan tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, pembahasan penentuan sanksi dari Perbup tersebut perlu dilakukan, pasalnya saat ini banyak pelajar yang berkeliaran di malam hari.
"Di dalam Perbup tidak dibunyikan sanksinya, jadi pertemuan kita ini untuk membahas sanksi apa yang cocok agar tidak membuat anak tertekan dan mengganggu psikologi serta bersinggungan dengan aturan perlindungan anak," katanya.
Ia menambahkan selain mengundang Kepala Sekolah pihaknya juga mengundang pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
"Semua stekholder kita libatkan, karena persoalan ini diperlukan kerja tim," kata Irlizar .
Ia mengungkapkan, dari sosialisasi Perbup tersebut mereka belum menemukan sanksi yang tepat, namun untuk mengantisipasi kenakalan remaja tersebut pihaknya akan melakukan patroli secara berkala dan mendata setiap pelajar yang ditemukan berada di luar rumah dan menyerahkan nama-nama tersebut ke pihak sekolah agar mendapat pembinaan.
"Kalau mereka keluar karena ada kegiatan positif seperti les atau yang lainnya tidak kita data," katanya.
"Terkait patroli kita juga sering melakukannya dan kita banyak menemukan pelajar yang keluar malam, oleh karena itu harus kita tentukan sanski agar ada efek jera," kata Irlizar.
Baca juga:
Pemkot Batam upayakan percepatan sertifikasi lahan di kampung tua Batuampar
KPU Batam ajak masyarakat wujudkan demokrasi damai pada Pemilu 2024
PN Batam pastikan hasil permohonan praperadilan kasus Rempang bukan putusan akhir