Natuna, Kepri (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengajak warga memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
"Program ini akan berakhir pada 18 November mendatang," kata Kepala UPTD PPD Natuna Alpiuzzamari pada kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Kantor Desa Sungai Ulu, Natuna, Kepri, Rabu.
Ia menjelaskan program ini perlu disosialisasikan karena akan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kita juga melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah," jelas dia.
Pada program tersebut, sambung dia, pemerintah memberikan diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, membebaskan sanksi administrasi PKB, membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
"Program ini pastinya menguntungkan warga. Contohnya, tadi ada kendaraan yang kita cek, pajaknya sebesar dua juta rupiah lebih, jika dia membayar sekarang (waktu ada program pemutihan pajak) hanya satu juta rupiah," ujar dia.
Selain mengajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, pihaknya juga mengingatkan warga untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa surat.
"Cerdas lah jika ingin membeli kendaraan," ungkap dia.
Ia menerangkan membeli kendaraan bodong akan merugikan si pembeli sebab melanggar aturan, tidak bisa dijadikan aset produktif, susah dijual, susah untuk dijual kembali, berpotensi dapat motor curian, sering cemas karena takut razia dan tidak memiliki nilai jual.
"Karena asal motor tidak jelas," ujar dia.
Baca juga:
Kepri dan Sarawak jajaki kerja sama pembangunan dan investasi
BP Batam beri dukungan penuh Jamselinas XII guna dongkrak sektor pariwisata
DPRD Kepri soroti rendahnya ketahanan pangan di Kepri
"Program ini akan berakhir pada 18 November mendatang," kata Kepala UPTD PPD Natuna Alpiuzzamari pada kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Kantor Desa Sungai Ulu, Natuna, Kepri, Rabu.
Ia menjelaskan program ini perlu disosialisasikan karena akan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kita juga melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah," jelas dia.
Pada program tersebut, sambung dia, pemerintah memberikan diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, membebaskan sanksi administrasi PKB, membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
"Program ini pastinya menguntungkan warga. Contohnya, tadi ada kendaraan yang kita cek, pajaknya sebesar dua juta rupiah lebih, jika dia membayar sekarang (waktu ada program pemutihan pajak) hanya satu juta rupiah," ujar dia.
Selain mengajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, pihaknya juga mengingatkan warga untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa surat.
"Cerdas lah jika ingin membeli kendaraan," ungkap dia.
Ia menerangkan membeli kendaraan bodong akan merugikan si pembeli sebab melanggar aturan, tidak bisa dijadikan aset produktif, susah dijual, susah untuk dijual kembali, berpotensi dapat motor curian, sering cemas karena takut razia dan tidak memiliki nilai jual.
"Karena asal motor tidak jelas," ujar dia.
Baca juga:
Kepri dan Sarawak jajaki kerja sama pembangunan dan investasi
BP Batam beri dukungan penuh Jamselinas XII guna dongkrak sektor pariwisata
DPRD Kepri soroti rendahnya ketahanan pangan di Kepri