Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meluncurkan aplikasi "Penyengat" atau Penyelesaian Masalah Melekat pada Masyarakat untuk mempermudah warga membuat laporan tindak pidana.

"Aplikasi 'Penyengat' ini merupakan sebuah terobosan inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, di Tanjungpinang, Selasa.

Ia menyebut pada aplikasi ini terdapat fitur Lapor Kapolresta, di mana warga bisa melaporkan kejadian tindak pidana kriminal, narkoba,dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Lapor Kapolresta ini, masyarakat harus melakukan proses verifikasi kartu identitas dan nomor.

Kemudian, warga bisa mengakses fitur layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, SKCK, STNK, dan BPKB.

Baca juga:
UMP Kepri tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492

ASN Pemkot Tanjungpinang ikrar netral di Pemilu 2024

"Lewat aplikasi ini pula, kepolisian siap mencegah penyebaran berita hoaks di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, di dalam aplikasi 'Penyengat' tersedia fitur 'Curhat Kapolresta' sehingga masyarakat bisa menyampaikan segala macam keluhan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Akses 'Curhat Kapolresta' ini wujud nyata komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat.

"Informasi terkait pendaftaran Polri dan pelayanan teritorial kepolisian bisa diperoleh lewat aplikasi 'Penyengat'," ujarnya.

Baca juga:
Polresta Barelang, KPU dan Bawaslu deklarasi pemilu damai

BP Batam: STS crane mempercepat aktivitas bongkar muat hingga 44 persen

Dia menambahkan dengan adanya aplikasi 'Penyengat' diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat Tanjungpinang yang aman dan nyaman.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi 'Penyengat Polresta Tanjungpinang Presisi' melalui Play Store, kemudian memanfaatkan layanan yang tersedia dan secara aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah setempat.

"Aplikasi ini dapat menjadi sarana efektif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat," katanya.

Sementara, Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengapresiasi aplikasi 'Penyengat' yang digagas aparat kepolisian setempat.

Menurutnya, masyarakat kini tak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan tindak kriminal, melainkan cukup disampaikan melalui aplikasi 'Penyengat' yang dapat diunduh di Google Play Store.

"Ini adalah sebuah bukti peningkatan pelayanan dari Polresta Tanjungpinang kepada masyarakat," ucap Teguh.

Baca juga:
Bhayangkari Barelang wakilkan Kepri di kompetisi film pendek di Jakarta

Formula penghitungan UMK Batam mengacu pada PP Nomor 51/2023

Pemkot Batam upaya mengurangi volume sampah hingga 40 persen dalam sehari

Tim voli putri tingkat pelajar di Natuna raih juara II kejurda Kepri

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024