UMP Kepri tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492
Selasa, 21 November 2023 15:20 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.
"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa.
Mangara menjelaskan ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3.
"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri,” ungkapnya.
Mangara turut mengungkapkan kondisi UMP Kepri dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat, dengan rincian UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dibanding UMP 2022 sebesar Rp 3.050.172.
Selanjutnya, UMP Kepri 2021 sebesar Rp3.005.460 naik sedikit dibanding UMP 2020 sebesar Rp3.005.383.
"Kenaikan UMP paling tinggi terjadi pada tahun 2020, yaitu naik dari Rp2.769.683 di tahun 2019 menjadi Rp3.005.383," ungkap Mangara.
Lebih lanjut Mangara berharap semua pihak dapat menerima SK penetapan UMP Kepri 2024 serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil pemerintah menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Besaran UMP 2024 selanjutnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri untuk menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.
"Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, UMK 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat 30 November 2023," demikian Mangara.
Baca juga:
BPBD Natuna: Sebanyak 20 rumah di dua kecamatan terendam banjir
BPBD Natuna ingatkan pentingnya mitigasi bencana demi mengurangi dampaknya
ASN Pemkot Tanjungpinang ikrar netral di Pemilu 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.
"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa.
Mangara menjelaskan ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3.
"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri,” ungkapnya.
Mangara turut mengungkapkan kondisi UMP Kepri dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat, dengan rincian UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dibanding UMP 2022 sebesar Rp 3.050.172.
Selanjutnya, UMP Kepri 2021 sebesar Rp3.005.460 naik sedikit dibanding UMP 2020 sebesar Rp3.005.383.
"Kenaikan UMP paling tinggi terjadi pada tahun 2020, yaitu naik dari Rp2.769.683 di tahun 2019 menjadi Rp3.005.383," ungkap Mangara.
Lebih lanjut Mangara berharap semua pihak dapat menerima SK penetapan UMP Kepri 2024 serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil pemerintah menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Besaran UMP 2024 selanjutnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri untuk menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.
"Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, UMK 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat 30 November 2023," demikian Mangara.
Baca juga:
BPBD Natuna: Sebanyak 20 rumah di dua kecamatan terendam banjir
BPBD Natuna ingatkan pentingnya mitigasi bencana demi mengurangi dampaknya
ASN Pemkot Tanjungpinang ikrar netral di Pemilu 2024
Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024
30 December 2025 14:26 WIB
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi mesin EDC tahun 2020-2024
30 June 2025 16:28 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Disnaker Batam catat penerimaan Rp44,8 miliar dari Retribusi tenaga kerja asing
29 January 2026 15:51 WIB