Tanjungpinang (ANTARA) - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) membacakan ikrar untuk berlaku netral pada Pemilu 2024.
Pembacaan ikrar dipimpin Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan disaksikan KPU dan Bawaslu setempat di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin.
"ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik," kata Pj. Wali Kota, Hasan usai memimpin apel ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Menurut Hasan netralitas ASN perlu dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu 2024, karena hal tersebut merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintah.
Baca juga:
Peradi Tanjungpinang fokus berikan layanan hukum warga yang kurang mampu
Tim SAR gabungan temukan jasad pria tenggelam di perairan Bintan
Maka itu, Hasan menekankan agar ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu.
Guna memperkuat dasar hukum netralitas ASN, kata dia, pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.
SKB ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang netral, objektif dan akuntabel.
"Selain itu untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," jelas Hasan.
Ia menyampaikan Pemkot Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN. Termasuk pelaksanaan apel netralitas ASN yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
Dia berharap ikrar yang diucapkan bersama dapat dilaksanakan demi proses demokrasi berjalan dengan aman dan tentram sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca juga:
Inspektorat Kepri minta OPD Pemkot Tanjungpinang kooperatif terkait data
Pemerintah bantu life jacket hingga becak listrik untuk warga Pulau Penyengat
Di samping itu, ia turut mengimbau ASN tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada 2024.
"Kita semua telah sepakat, sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya pada Pemilu atau Pilkada 2024," ucap Hasan.
Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Selanjutnya menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, lalu menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca juga:
Pengungsi banjir di Natuna kembali ke rumah
Gubernur Ansar ajak warga Desa Merawang manfaatkan pinjaman bunga nol persen
Pemkot Batam serahkan bonus Rp2,6 miliar untuk atlet berprestasi
Revitalisasi Masjid Agung Batam mencapai 64 persen
Pembacaan ikrar dipimpin Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan disaksikan KPU dan Bawaslu setempat di halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin.
"ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik," kata Pj. Wali Kota, Hasan usai memimpin apel ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Menurut Hasan netralitas ASN perlu dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu 2024, karena hal tersebut merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintah.
Baca juga:
Peradi Tanjungpinang fokus berikan layanan hukum warga yang kurang mampu
Tim SAR gabungan temukan jasad pria tenggelam di perairan Bintan
Maka itu, Hasan menekankan agar ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu.
Guna memperkuat dasar hukum netralitas ASN, kata dia, pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.
SKB ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang netral, objektif dan akuntabel.
"Selain itu untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," jelas Hasan.
Ia menyampaikan Pemkot Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN. Termasuk pelaksanaan apel netralitas ASN yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
Dia berharap ikrar yang diucapkan bersama dapat dilaksanakan demi proses demokrasi berjalan dengan aman dan tentram sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca juga:
Inspektorat Kepri minta OPD Pemkot Tanjungpinang kooperatif terkait data
Pemerintah bantu life jacket hingga becak listrik untuk warga Pulau Penyengat
Di samping itu, ia turut mengimbau ASN tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada 2024.
"Kita semua telah sepakat, sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya pada Pemilu atau Pilkada 2024," ucap Hasan.
Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Selanjutnya menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, lalu menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca juga:
Pengungsi banjir di Natuna kembali ke rumah
Gubernur Ansar ajak warga Desa Merawang manfaatkan pinjaman bunga nol persen
Pemkot Batam serahkan bonus Rp2,6 miliar untuk atlet berprestasi
Revitalisasi Masjid Agung Batam mencapai 64 persen