Tanjungpinang (ANTARA News) - Dinas Keluatan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi Pemkot Tanjungpinang menyatakan tidak ada pertambangan bauksit ilegal di wilayahnya.
   
"Seluruh kegiatan penambangan bauksit di Tanjungpinang memiliki izin," ujar Dinas Keluatan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Tanjungpinang, Irianto, Kamis.

Perusahaan yang memiliki izin kuasa pertambangan dari Pemkot Tanjungpinang hanya enam.

Izin kuasa pertambangan baru-baru ini diperpanjang pemerintah setelah pihak perusahaan melaksanakan kewajiban, katanya. 
   
Pemkot Tanjungpinang memberi izin kuasa pertambangan antara lain kepada PT Antam Resourcindo seluas 769,7 hektare berlokasi di Kelurahan Dompak, PT Kereta Kencana Bangun Perkasa seluas 179 hektare di Air Raja, PT Dua Karya Abadi seluas 170 hektare di Senggarang, PT Perjuangan seluas 367 hektare di Senggarang, dan PT Syahnur seluas 173,8 hektare di Tanjung Moco.
   
"Untuk sekarang, kami belum menemukan aktivitas penambangan bauksit ilegal," katanya.
   
Sementara itu tentang pengangkutan bauksit ilegal di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan informasi yang diterima Dinas KP2KE Tanjungpinang kegiatan itu bukan bagian dari penambangan ilegal.

Tanah dan batu bauksit yang diangkut dari Kolam Renang Hanaria Tanjungpinang menuju jembatan putus Sungai Carang digunakan pihak perusahaan untuk menimbun lokasi.
   
Namun, kegiatan perusahaan bersangkutan belum memiliki izin dari Badan Lingkungan Hidup Tanjungpinang sehingga berbagai pihak menduga kegiatan tersebut berhubungan dengan penambangan dan pengangkutan bauksit ilegal.
   
"Kami sudah mendalami permasalahan itu," kata Irianto.

(ANT-NP/Btm1)  

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025