Ombudsman beri rekomendasi perbaikan program Sekolah Rakyat Tanjungpinang

id ombudsman kepri, sekolah rakyat tanjungpinang, kemensos

Ombudsman beri rekomendasi perbaikan program Sekolah Rakyat Tanjungpinang

Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan perdana di Sekolah Rakyat Kota Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025). ANTARA/HO-Ombudsman Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyarankan sejumlah perbaikan terhadap program Sekolah Rakyat (SR) Rintisan Kota Tanjungpinang di bekas SMP Negeri 15 kota itu.

“Meskipun masih terbatas, kami lihat progres SR Tanjungpinang ini sudah cukup baik sejak dibuka September 2025,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari dihubungi Tanjungpinang, Sabtu.

Ombudsman Kepri telah melakukan kunjungan perdana ke SR Tanjungpinang, Kamis (4/12), guna memastikan layanan pendidikan di sekolah ini berjalan baik.

Baca juga: Polda Kepri kawal distribusi bantuan bencana Sumatera

Dalam kunjungan perdana itu, pihaknya menemukan sejumlah persoalan dihadapi SR Tanjungpinang, antara lain masalah siswa enggan tinggal di asrama, dari yang awalnya 100 siswa mendaftar, namun saat ini baru 64 siswa aktif, sedangkan 21 siswa tidak pernah hadir.

Selain itu, 15 siswa mengundurkan diri saat masa orientasi karena tidak mau tinggal di asrama dan orang tua juga tidak setuju anaknya diasramakan.

Dalam menyikapi persoalan itu, Ombudsman Kepri meminta pihak terkait lebih aktif memberikan pemahaman kepada orang tua siswa.

Ombudsman Kepri juga menyarankan SR membuat jalur komunikasi/pengaduan lewat WhatsApp, Instagram, atau e-mail agar tidak muncul isu yang tidak benar.

"Kami pun akan mendorong agar Kementerian Sosial mempercepat proses 21 siswa pengganti agar dapat segera bersekolah di SR Tanjungpinang untuk pemenuhan kuota minimal SR Rintisan sejumlah 100 siswa," ujar Lagat.

Baca juga: KRI Imam Bonjol gelar kegiatan "open ship" di Natuna peringati Hari Armada RI 2025

Masalah kedua, kata dia, data kemiskinan tidak sesuai kenyataan, sebab ada calon siswa yang seharusnya masuk kategori sangat miskin (desil 1 dan 2) untuk bisa diterima di SR, namun data di pemerintah pusat (DTSEN) menunjukkan mereka tidak masuk kategori tersebut.

“Ombudsman Kepri akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tanjungpinang agar pendataan di tingkat kelurahan bisa lebih akurat,” ujarnya.

Masalah gaji para guru yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 26 November 2025 ternyata belum dibayarkan.

Terkait dengan hal ini, Ombudsman Kepri akan ikut mendorong Kementerian Sosial agar gaji para guru segera dicairkan.

Baca juga: Solidaritas dari ujung negeri hadir bantu korban bencana alam Sumatera

Ombudsman Kepri turut menyoroti isu satu kebijakan yang bila benar adanya, maka perlu dikaji ulang, yaitu tentang siswa yang harus dipindahkan ke sekolah umum jika kondisi ekonomi keluarga membaik atau naik desil 3.

Ia berpendapat kenaikan ekonomi orang tua misalnya baru diangkat menjadi PPPK, tidak lantas membuat anak harus langsung dipindahkan.

“Anak-anak ini dulunya dari desil 1 dan 2 yang bahkan putus sekolah. Khawatirnya, kalau langsung dipindah, mereka akan kembali tidak bersekolah,” ucap dia.

Ia berharap, semua pihak, mulai dari Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah, terus bekerja sama agar SR Tanjungpinang bisa berjalan semakin baik.

Pihaknya turut memuji program SR karena program pemerintah melalui Kementerian Sosial ini sebagai baik dalam memberikan kesempatan setara bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Siswa SR mendapatkan fasilitas sekolah gratis (dibiayai pemerintah), lalu diberi makan tiga kali sehari dan camilan dua kali, disediakan tempat tinggal atau asrama, serta siswa berprestasi berpeluang masuk ke Sekolah Unggulan Garuda.

Baca juga: Pemkot Batam intensifkan edukasi cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE