Jakarta (ANTARA) -
Muhammad Luthfie selaku kuasa hukum eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meminta hakim membatalkan penetapan tersangka klien mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12).
 
Luthfie di Jakarta, Senin mengatakan alasan pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap penetapan status sebagai tersangka yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan kepada ketiga kliennya," kata Luthfie.
 
Ia menyampaikan dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada (9/11) di media massa.
Suasana sidang Praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
 
"Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik itu sendiri ditandatangani pada 24 November 2023 sehingga ini merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu," ucapnya.
 
Baca juga:
Muhammad Rudi: Batam harus miliki kemampuan bersaing secara internasional

Pemkab Natuna fasilitasi pelaku industri rumahan untuk pasarkan produk

BMKG: Sejumlah provinsi diprakirakan alami hujan disertai petir, termasuk Kepri


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum minta hakim batalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham

Pewarta : Bayu Pratama Syahputra
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024