Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, kembali melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana narkoba melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis, dengan menghadirkan saksi Akreditor Propam Polda Kepri Robin Tua Padapotan.
Dari pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sudah menjalani sidang putusan etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sembilan telah inkrah dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Kompol Satria Nanda, selaku mantan Kasaresnarkoba masih dalam upaya banding.
Keterangan ini diungkapkan oleh Robin ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukum para terdakwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Awalnya penasihat hukum Kompol Satria Nanda menanyakan kepada saksi apakah meyakini kliennya melanggar kode etik Polri.
“Iya (yakin),” jawab Robin.
Lalu penasehat hukum menanyakan sudah sampai mana proses etik terhadap kliennya.
“Sampai saat ini masih proses banding,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan saksi itu, Robi mengatakan dirinya sebagai penuntut dalam sidang KKEP terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sekitar bulan Juli 2024.
Sebelum disidang, kata Robin, dirinya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelanggar etik Polri (10 terdakwa).
Dalam persidangan itu, dirinya menerima barang bukti terkait kasus pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh kesepuluh terduga pelanggar, yakni keterangan saksi dan para terdakwa yang berkesesuaian, tangkapan layar percakapan pesan instans antara terdakwa Aziz dan terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, serta uang tunai Rp12 juta, sisa dari penjualan barang bukti sabu.
Robin menjelaskan kesepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penjemputan narkoba sabu ke Malaysia seberat 36 kg, lalu barang bukti tersebut disisihkan 1 kg untuk membayar informan.
Barang bukti sabu yang disisihkan tersebut dijual kepada terdakwa Aziz, dengan nominal uang yang telah disetorkan hasil pejualan sebesar Rp160 juta.
Adapun keterangan saksi di persidangan dibantah oleh seluruh terdakwa eks mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yang mengatakan tidak ada penyisihan barang bukti, tidak ada penjemputan, yang ada adalah mengungkapkan kasus narkoba.
Namun para terdakwa membenarkan keterangan saksi terkait pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri.
Sidang hari ini meminta keterangan lima orang saksi, dua dari Polri dan tiga saksi lainnya merupakan terdakwa kasus narkoba yang terkait dengan perkara mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sidang ditunda, dan kembali dilanjutkan pada malam hari pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Saksi Propam Polda Kepri ungkap peran 10 polisi yang jual narkoba 1 kgBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi Propam Polda Kepri sebut PTDH Kompol Satria Nanda belum inkrah
Komentar