Ketua dan komisioner KPU diperiksa DKPP
Minggu, 24 Desember 2023 14:35 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo. (ANTARA/HO-DKPP)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo memastikan bahwa DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan komisioner KPU untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat kemarin," kata Ratna saat dihubungi di Jakarta, Ahad.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto dan Rumondang Damanik.
Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Meski telah dilakukan pemeriksaan, ia tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.
"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP periksa ketua dan komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran etik
"Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat kemarin," kata Ratna saat dihubungi di Jakarta, Ahad.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto dan Rumondang Damanik.
Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Meski telah dilakukan pemeriksaan, ia tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.
"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP periksa ketua dan komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran etik
Pewarta : Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Petani Natuna berhasil tingkatkan produksi gabah hingga 3,5 ton per hektare
02 September 2026 14:34 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB