Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, mendatangi langsung pemilik objek pajak untuk menagih tunggakan pajak.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah di Batam, Rabu, mengatakan penunggak pajak yang didatangi tersebut sudah lebih dari tiga bulan belum membayar kewajiban pajak..
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pemilik objek pajak yang didatangi yaitu Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh dan Maharaja Indian Resto.
"Tadinya sudah langsung mau dipasang spanduk dan stiker penanda wajib pajak belum membayar pajak. Namun, setelah didatangi, pemilik berkomitmen untuk melunasi pajak. Kami beri kesempatan untuk membayar pajak sampai waktu tertentu," kata Azmansyah.
Lebih lanjut ia menyampaikan dari sembilan sektor pajak yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam, sektor restoran merupakan penunggak pajak terbanyak.
Menurut Azmansyah, untuk memaksimalkan pendapatan di sektor ini, pihaknya terus mendatangi pemilik objek pajak tersebut.
"Tak hanya sektor restoran, objek pajak lainnya juga akan dilakukan penagihan," ujar dia.
Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo menyebutkan ada 17 wajib pajak yang akan diberikan peringatan dengan pemasangan spanduk dan stiker.
"Jumlah ini dinamis, sebab ada wajib pajak yang sudah mulai membayar pajak dan ada juga yang masuk SP 2," kata Aidil.
Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Batam, Kepulauan Riau, menempelkan stiker dan memasang spanduk di sejumlah restoran di daerah setempat, karena pengelolanya menunggak membayar pajak.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tidak digubris," kata Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Rabu.
Ia mengatakan sejumlah restoran dinilai tidak kooperatif, sehingga pihaknya menempelkan stiker dan memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran mengenai pembayaran pajak.
Baca juga:
KPU Natuna rekrut tenaga sortir dan lipat surat suara pemilu
Lanud RSA Natuna sosialisasikan SMA Pradita Dirgantara ke SMP
Bawaslu Natuna copoti APK yang melangar aturan kampanye
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah di Batam, Rabu, mengatakan penunggak pajak yang didatangi tersebut sudah lebih dari tiga bulan belum membayar kewajiban pajak..
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pemilik objek pajak yang didatangi yaitu Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh dan Maharaja Indian Resto.
"Tadinya sudah langsung mau dipasang spanduk dan stiker penanda wajib pajak belum membayar pajak. Namun, setelah didatangi, pemilik berkomitmen untuk melunasi pajak. Kami beri kesempatan untuk membayar pajak sampai waktu tertentu," kata Azmansyah.
Lebih lanjut ia menyampaikan dari sembilan sektor pajak yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam, sektor restoran merupakan penunggak pajak terbanyak.
Menurut Azmansyah, untuk memaksimalkan pendapatan di sektor ini, pihaknya terus mendatangi pemilik objek pajak tersebut.
"Tak hanya sektor restoran, objek pajak lainnya juga akan dilakukan penagihan," ujar dia.
Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo menyebutkan ada 17 wajib pajak yang akan diberikan peringatan dengan pemasangan spanduk dan stiker.
"Jumlah ini dinamis, sebab ada wajib pajak yang sudah mulai membayar pajak dan ada juga yang masuk SP 2," kata Aidil.
Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Batam, Kepulauan Riau, menempelkan stiker dan memasang spanduk di sejumlah restoran di daerah setempat, karena pengelolanya menunggak membayar pajak.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tidak digubris," kata Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Rabu.
Ia mengatakan sejumlah restoran dinilai tidak kooperatif, sehingga pihaknya menempelkan stiker dan memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran mengenai pembayaran pajak.
Baca juga:
KPU Natuna rekrut tenaga sortir dan lipat surat suara pemilu
Lanud RSA Natuna sosialisasikan SMA Pradita Dirgantara ke SMP
Bawaslu Natuna copoti APK yang melangar aturan kampanye