Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp120 juta dari kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai.

Pengembalian kerugian negara itu dilakukan oleh terdakwa Hendra melalui istri dan penasehat hukumnya, Angga Prayudi Siagian kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Senopati dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Afrinaldi di kantor Kejari Lingga.

"Kami telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp120 juta serta melaksanakan proses administrasi, berupa berita acara penerimaan uang tersebut," kata Kasi Pidsus, Senopati yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Kamis.

Senopati menyebut uang itu untuk sementara akan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lingga di Bank BRI.

Baca juga:
BP Batam lanjutkan One Day One Target untuk pengamanan aset

Polres Natuna tambah personel jaga gudang logistik KPU

Ia memastikan bahwa Kejari Lingga akan terus berupaya memulihkan kerugian negara/daerah dalam kasus korupsi BBM di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022, karena sesuai laporan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, total kerugian mencapai Rp2,1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp3,1 miliar.

Menurutnya upaya dan kerja keras jaksa penyidik serta jaksa penuntut umum sampai saat ini, telah berhasil memulihkan atau pengembalian kerugian negara/daerah sebesar Rp427 juta. Dengan rincian, pada tahap penyidikan sebesar Rp307 juta, dan tahap penuntutan atau persidangan sebesar Rp120 juta.

Lanjutnya mengutarakan tim jaksa terus bekerja, termasuk melakukan penelusuran aset untuk memperoleh pemulihan kerugian negara yang masih tersisa.

"Kasus korupsi BBM ini masih dalam proses persidangan di pengadilan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU," ungkap Senopati.

Kejari Lingga telah menetapkan dua tersangka korupsi BBM transportasi laut dan sungai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lingga, atas nama Hendra dan Afrianola Wisnu Brata. Penetapan kedua tersangka dilakukan pada tanggal 12 September 2023.

Kini keduanya sudah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum di persidangan.

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang jadikan Pulau Basing objek wisata baru

Dishub Kepri: Mobilitas perjalanan laut di Kepri tertinggi se-Indonesia saat Natal

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024