Batam (ANTARA) - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, melanjutkan program "One Day One Target" guna memaksimalkan pengamanan aset.
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam AKBP S.A. Kurniawan dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis, mengatakan program tersebut juga merupakan manifestasi tugas pokok dan fungsi Ditpam dalam melaksanakan pengamanan lingkungan dan hutan, instalasi dan aset, penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja BP Batam, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja atau lembaga terkait.
"Insya Allah akan terus berlanjut. Ada beberapa hal yang memang menjadi perhatian serius kami yakni penjagaan dan penertiban aset BP Batam dari pelanggaran seperti bangunan serta kegiatan ilegal," ujar Kurniawan.
Menurutnya, situasi yang aman dan nyaman menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan nilai investasi di Batam, sehingga membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat demi menciptakan hal tersebut.
"Kami berharap, pelanggaran dan kegiatan ilegal berkurang sehingga iklim investasi semakin kondusif, tentunya dengan tujuan perekonomian Batam terus maju dan meningkat sepanjang 2024," katanya.
BP Batam berkomitmen menyelesaikan masalah lahan tidur di Kota Batam untuk percepatan pembangunan.
Baca juga: Angka pengangguran di Batam menurun
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu, mengatakan hal tersebut dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.
Ia menyebutkan pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut serta terdapat tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya perka itu.
“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran. Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” kata Ariastuty.
Baca juga:
BP Batam jalin kerja sama penyewaan waduk untuk pembangunan PLTS
BP Batam serahkan sebanyak 1.960 sertifikat kampung tua
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam AKBP S.A. Kurniawan dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis, mengatakan program tersebut juga merupakan manifestasi tugas pokok dan fungsi Ditpam dalam melaksanakan pengamanan lingkungan dan hutan, instalasi dan aset, penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja BP Batam, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja atau lembaga terkait.
"Insya Allah akan terus berlanjut. Ada beberapa hal yang memang menjadi perhatian serius kami yakni penjagaan dan penertiban aset BP Batam dari pelanggaran seperti bangunan serta kegiatan ilegal," ujar Kurniawan.
Ia menyebutkan program yang diinisiasi sejak 2018 tersebut dipandang cukup efektif dalam memaksimalkan pengamanan aset milik BP Batam.
Baca juga: Sektor jasa dan manufaktur dominasi penyerapan tenaga kerja di Batam
Menurutnya, situasi yang aman dan nyaman menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan nilai investasi di Batam, sehingga membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat demi menciptakan hal tersebut.
"Kami berharap, pelanggaran dan kegiatan ilegal berkurang sehingga iklim investasi semakin kondusif, tentunya dengan tujuan perekonomian Batam terus maju dan meningkat sepanjang 2024," katanya.
BP Batam berkomitmen menyelesaikan masalah lahan tidur di Kota Batam untuk percepatan pembangunan.
Baca juga: Angka pengangguran di Batam menurun
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu, mengatakan hal tersebut dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.
Ia menyebutkan pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut serta terdapat tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya perka itu.
“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran. Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” kata Ariastuty.
Baca juga:
BP Batam jalin kerja sama penyewaan waduk untuk pembangunan PLTS
BP Batam serahkan sebanyak 1.960 sertifikat kampung tua