Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaikkan gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN SMAN, SMKN dan SLBN tahun 2024 sebesar Rp100 ribu dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,6 juta.

"Kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi kepada PTK Non-ASN yang selama ini telah bersusah payah mendidik anak-anak kita, generasi penerus bangsa," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.

Gubernur Ansar berharap kenaikan gaji tersebut semakin memacu semangat para PTK Non ASN dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di Kepri.

Menurut dia, SDM unggul merupakan salah satu prasyarat dalam menjamin keberlangsungan pembangunan yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang.

"Di masa lalu, negara besar menguasai negara lebih kecil, namun hari ini negara yang memiliki SDM unggul lah yang mampu menguasai dunia, maka kita tidak boleh pandang sebelah mata terhadap pendidikan," ujar Ansar.

Ansar berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PTK Non-ASN di daerah itu secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, ia juga terus memperjuangkan agar status PTK Non-ASN dapat dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga dapat mendapatkan hak sebagai ASN.

Saat ini, jumlah PTK Non ASN se-Kepri sebanyak 2.453 orang, terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di lima kabupaten dan dua kota untuk jenjang SMAN, SMKN dan SLBN.

"Untuk hari ini ada sekitar 637 PTK Non ASN yang menandatangani SPK 2024, meliputi wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Selebihnya akan digelar di masing-masing kabupaten/kota," ujar Ansar.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar juga turut menyerahkan secara simbolis tunjangan beban kerja pengawas sekolah sebesar Rp7 juta per bulan, tunjangan beban kerja kepala sekolah Rp1,5 juta per bulan.

Lalu, tunjangan beban kerja wakil kepala sekolah Rp500 ribu per bulan, honorarium PPKD bendahara BOSP Rp750 ribu per bulan, honorarium PPKD bendahara SPP Rp750 ribu per bulan, honorarium PPKD pengurus barang Rp750 ribu per bulan, serta kenaikan TPP ASN SMA, SMK, dan SLB Rp100 ribu per bulan.

"Dengan adanya kenaikan gaji serta tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kepri," demikian Ansar.

Baca juga:
Gaji PTK non-ASN di Kepri naik Rp100 ribu pada 2024

BP Batam sebut perlu peningkatan investasi bagi pertumbuhan ekonomi

Anak di Tanjungpinang hilang diduga hanyut di parit
 

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024