Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya siap mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru Kemendikdasmen.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta Pada Rabu.
Mendikdasmen menjelaskan hasil kajian pihaknya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan bahwa formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujar Mendikdasmen.
Baca juga: Polisi sebut 9 pekerja jadi korban kebakaran kapal tanker
Namun begitu pihaknya belum dapat menyampaikan informasi tersebut secara rinci, sehingga ia meminta para pihak terkait untuk bersabar dan menunggu.
"Bagaimana nanti keluarnya ya, tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Sebagai informasi, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2019.
Menurut IGI, penghapusan tersebut dinilai bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen: Akan ada aturan baru kembalikan fungsi pengawas sekolah
Komentar