Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menangkap dan menetapkan seorang oknum guru berinisial FR (51), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum guru ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan hasil memenuhi unsur dua alat bukti.
"Sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang memang dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum," katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilakukan pelaku terjadi saat tengah mengajar dengan pelajaran agama Kristen di kelas yang terdapat korban.
Victor menyebut, saat korban berinisial HP tengah mengerjakan pekerjaan yang diberikan, pelaku pun sengaja memanggilnya untuk ke depan. Saat itu, lanjutnya, korban pun menghampirinya ke tempat duduk pelaku.
"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," terangnya.
pelaku mengancam kepada korban akan berbuat kembali jika hal tersebut dilaporkan kepada orang tua.
"Pelaku mengatakan 'kamu jangan bilang mama kamu ya' dan korban pun hanya diam," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi selidiki kasus guru lecehkan siswi di Cilandak
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan 10 korban di bawah umur yang dicabuli guru mengaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan semuanya perempuan.
"Untuk semua korban sejauh ini perempuan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ayu mengatakan para korban di bawah umur ini rentang usianya mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.
Kemudian, dia menambahkan korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis.
"Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," sambungnya.
Kepolisian menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).
Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Untuk sementara jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Baca juga: Oknum guru ngaji cabuli 10 orang santri di Tebet
Komentar