Surabaya (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengungkapkan motif tersangka berinisial AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan karena spontanitas.
"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu.
Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.
Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik dikatakannya, telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.
Baca juga:
Survei indEX tunjukkan Gerindra berpotensi gagalkan hattrick PDIP
Survei indEX tunjukkan elektabilitas Prabowo-Gibran capai 51,1 persen
Baznas ingatkan dana ZIS tak digunakan untuk kepentingan pemilu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim: Motif pengancam Anies karena spontanitas
"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu.
Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.
Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik dikatakannya, telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.
Baca juga:
Survei indEX tunjukkan Gerindra berpotensi gagalkan hattrick PDIP
Survei indEX tunjukkan elektabilitas Prabowo-Gibran capai 51,1 persen
Baznas ingatkan dana ZIS tak digunakan untuk kepentingan pemilu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim: Motif pengancam Anies karena spontanitas