Pekanbaru, (ANTARA) - Kejari Pekanbaru meringkus buronan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan BBM milik PT Pertamina di Kabupaten Kampar setelah dinyatakan buron sejak beberapa tahun silam.
 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring di Pekanbaru, Sabtu, menyebutkan Yusri, terpidana 15 tahun atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang penyelewengan BBM milik PT Pertamina.
 
"Benar. Pada Jumat (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar," kata dia 
 
Menurut Rionov, adapun modus operandi kejahatan Yusri yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.
 
Saat rasuah terjadi, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban. "Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar," kata Rionov.
 
 
 

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024