Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan menertibkan serta mendata pengemis cilik dan anak telantar yang berkeliaran di jalanan Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya disekolahkan.

"Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan mendata anak-anak telantar tersebut. Selanjutnya akan disekolahkan di daerah ini," kata Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional di Kecamatan Tebing, Kamis.

Ia mengatakan penertiban dan pendataan itu bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif keberadaan anak telantar yang meresahkan warga.

"Mereka nanti kami sekolahkan di sekolah-sekolah negeri," katanya.

Menurut dia, beberapa waktu lalu Dinas Sosial telah menertibkan anak-anak telantar tersebut, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal.

"Setelah ditertibkan dan diarahkan untuk bersekolah, mereka kembali ke jalanan untuk meminta-minta," katanya.

Dia mengatakan,  anak telantar itu kembali ke jalanan karena rendahnya dukungan orang tua agar mereka bisa bersekolah.

"Pola pikir orang tua yang menginginkan anaknya bekerja merupakan salah satu penghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun," ujarnya.

Padahal pemerintah telah menggratiskan biaya pendidikan, tetapi orang tua tidak mau anaknya disekolahkan.

Selain itu, kata wakil bupati, pembinaan bagi anak telantar juga terkendala belum adanya tempat penampungan anak.

"Namun demikian kita akan tetap melakukan penertiban dan pendataan ulang. Kita tidak menginginkan jumlah anak telantar semakin banyak seiring perkembangan dan kemajuan pembangunan. Upaya ini tidak lain bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak," katanya.

Keberadaan anak-anak telantar sudah meresahkan warga Kota Tanjung Balai Karimun. Puluhan anak berkeliaran menjadi penyemir sepatu, penjual koran sambil meminta-minta di pusat-pusat keramaian.

Sebagian mereka kerap memaksa para turis yang menginap di hotel agar memberi uang dengan alasan untuk makan.

(ANT-RD/E005/Btm1)