Tanjungpinang (ANTARA News) - PT Pembangunan Kepri, salah satu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kepulauan Riau, mensomasi PT Angkasa Pura II terkait permintaan persetujuan penunjukan perusahaan tersebut sebagai pengelola jasa kebandaraan dan pelayanan bahan bakar penerbangan dikembalikan sesuai surat gubernur daerah setempat pada 2010.

"Somasi pertama sudah kami layangkan kepada PT Angkasa Pura II beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada jawaban," kata Direktur Keuangan dan Administrasi PT Pembangunan Kepri, M Syahrial di Tanjungpinang, Selasa.

Menurut Syahrial, somasi itu dilayangkan karena pihak Angkasa Pura II terkesan membiarkan dan tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan perjanjian kerja sama serta dinilai tidak menghormati perjanjian pertama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Syahrial mengatakan, PT Pembangunan Kepri dengan PT Angkasa Pura II melakukan perjanjian kerja sama pada September 2007 dalam kegiatan usaha penunjang kebandaraan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama Pemrov Kepri dengan PT Angkasa Pura II.

Kerja sama Pemprov Kepri dan PT Angkasa Pura II terjadi karena Pemprov Kepri menghibahkan sekitar Rp40 miliar lebih anggarannya untuk pemotongan bukit dan pelebaran Bandara RHF sejak 2007.

"Akibat perjanjian kerja sama itu, maka PT Pembangunan Kepri yang ditunjuk pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya sebagai pengelola jasa kebandaraan dengan PT Angkasa Pura II," katanya.

Setelah berjalan, menurut Syahrial, terdapat kesalahan surat Gubernur Kepri pada 7 Juli 2009 tentang persetujuan penunjukan PT Kepri Jasa Angkasa sebagai pengelola jasa kebandaraan dan pelayanan bahan bakar penerbangan yang diralat dengan surat Gubernur Kepri pada 12 April 2010 yang menegaskan PT Pembangunan Kepri sebagai pengelola dan menyatakan surat pertama dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Namun hingga saat ini PT Angkasa Pura II menganggap surat Gubernur Kepri pada 2010 tersebut tidak bisa serta merta membatalkan perjanjian kerja sama, sehingga merugikan PT Pembangunan Kepri," katanya.

Secara perjanjian, menurut Syahrial, PT Pembangunan Kepri sangat dirugikan dan belum menikmati apa-apa dari perjanjian kerja sama tersebut, walaupun secara makro membantu perekonomian Tanjungpinang.

"Jika tidak ada tanggapan kami akan layangkan somasi kedua hingga ketiga sebelum menempuh jalur hukum," kata Syahrial.

(ANT-HM/Y008/Btm3)