Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Dewan HAM PBB untuk menangani pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam High-Level Segment Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin (26/2), yang sekaligus menandai dimulainya keanggotaan Indonesia di Dewan HAM untuk periode 2024-2026.

“Hal yang kedua yang saya sampaikan di dalam pertemuan Dewan HAM yaitu pentingnya mengintensifkan upaya mengatasi krisis kemanusiaan. Krisis pengungsi yang dipicu oleh perang dan konflik, memerlukan kerja sama dan solidaritas global untuk mengatasinya, termasuk pemenuhan kewajiban dalam Konvensi Pengungsi,” tutur Retno dalam keterangan tertulisnya.

Dia kemudian menegaskan bahwa mekanisme kemanusiaan harus juga diperkuat dan tidak boleh dipolitisasi.

“Saya sampaikan bahwa kita tidak boleh tinggal diam atas dihentikannya pendanaan terhadap UNRWA (badan PBB untuk pengungsi Palestina), sementara dana untuk mendukung kejahatan perang di Gaza terus mengalir,” kata Retno.

Lebih lanjut, ia menyerukan perlunya memperkuat ekosistem HAM, yang menjadi tanggung jawab kolektif semua negara.

Di ASEAN, ujarnya, Indonesia mendorong penguatan ekosistem HAM melalui Leaders' Declaration on the ASEAN Human Rights Dialogue sementara di Afghanistan, Indonesia mendorong pemenuhan hak-hak pendidikan bagi perempuan.

“Dan saya juga tekankan pentingnya pendanaan yang memadai untuk Office of the High Commission for Human Rights dan mekanisme-mekanisme penting lainnya seperti Komisi Penyelidikan terkait wilayah pendudukan Palestina, serta dukungan terhadap Dewan HAM dalam memberikan bantuan teknis dan pembangunan kapasitas kepada negara anggota,” ujar Retno.

Ia pun menegaskan bahwa pelindungan dan pemajuan HAM harus dilakukan secara setara, termasuk penghormatan pada hak pembangunan setiap negara guna menjamin kesejahteraan rakyatnya dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Kolaborasi juga perlu diarahkan untuk menjamin hak masyarakat rentan, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan juga migran,” ujar Retno menambahkan.

ICJ
 


Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyerukan agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus dapat menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan di wilayah Palestina adalah ilegal.

“Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno saat berbicara di ICJ di Den Haag yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat.

Dia juga menyerukan bahwa Israel yang sedang menduduki wilayah Palestina harus secepat mungkin menarik diri dari wilayah itu.

“Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” tegas Retno.

Retno mengatakan bahwa pendudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengeklaim hak sah atas wilayah Palestina.

“Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” ujar Retno.

Menlu juga menambahkan bahwa semua negara dan PBB juga harus memastikan hak kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Dia melanjutkan bahwa tidak ada negara yang kebal akan hukum, dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi.

Mosi hukum tersebut tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar yang diabaikan dan seruan lain yang diabaikan secara jelas oleh Israel.

Never again means never again (Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi)”, tegas Retno.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Retno: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel atas Palestina

Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024