Tangerang (ANTARA) - KPU Kabupaten Tangerang menyebutkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di daerah setempat dihentikan untuk sementara waktu, setelah instruksi dari Bawaslu RI.

"Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Rabu (28/2).

Ia mengatakan, untuk tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang baru berjalan di dua wilayah yaitu di Kecamatan Jambe dan Mekar Baru yang dilaksanakan pada Selasa (27/2).

Namun, kata dia, setelah adanya rekomendasi atau instruksi dari pihak Bawaslu RI, maka hingga saat ini belum dilakukan penghitungan lanjutan.

Ia mengatakan  pihaknya belum mengetahui kapan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tangerang dilanjutkan, karena masih menunggu arahan KPU RI.

"Belum tahu, sekarang masih nunggu surat perintah dari KPU RI dulu," kata dia.






 

Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024