Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan adanya tuduhan Selegram Adam Deni Gearaka terkait pembungkaman penegak hukum melalui suap senilai Rp30 miliar dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengatur penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sahroni merasa nama baiknya tercemar.
"Ini merupakan satu fitnah yang luar biasa," ucap Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait pembungkaman Rp30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sahroni mengaku mengetahui video pencemaran nama baiknya oleh Adam Deni melalui media sosial pada sekitar pertengahan 2022. Kala itu, Adam Deni sedang diwawancara oleh beberapa media sebelum menjalani persidangan terkait pelanggaran UU ITE.
Video tersebut pun tersebar dan banyak akun media sosial yang menandai akun Sahroni. Setelah melihat video itu, dirinya langsung melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Baca juga:
Dinkes Kepri ajak masyarakat untuk kenali faktor risiko penyebab obesitas
Bea Cukai Batam ungkap penyelundupan minuman beralkohol ilegal asal Singapura
Bawaslu Batam imbau saksi parpol jaga kondusivitas rapat pleno
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengatur penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sahroni merasa nama baiknya tercemar.
"Ini merupakan satu fitnah yang luar biasa," ucap Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait pembungkaman Rp30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sahroni mengaku mengetahui video pencemaran nama baiknya oleh Adam Deni melalui media sosial pada sekitar pertengahan 2022. Kala itu, Adam Deni sedang diwawancara oleh beberapa media sebelum menjalani persidangan terkait pelanggaran UU ITE.
Video tersebut pun tersebar dan banyak akun media sosial yang menandai akun Sahroni. Setelah melihat video itu, dirinya langsung melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Baca juga:
Dinkes Kepri ajak masyarakat untuk kenali faktor risiko penyebab obesitas
Bea Cukai Batam ungkap penyelundupan minuman beralkohol ilegal asal Singapura
Bawaslu Batam imbau saksi parpol jaga kondusivitas rapat pleno
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar