Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni diperiksa soal dugaan aliran uang dari tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali juga mengatakan tim penyidik turut memeriksa Sahroni soal pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari SYL.
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," ujarnya.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (22/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Ahmad Sahroni: KPK sarankan NasDem untuk kembalikan uang Rp40 juta dari SYL
Hasbi Hasan bantah pernyataan dirinya terima uang Rp3 miliar dan tas mewah
KPK panggil Fadel Muhammad
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Berita Terkait
PJ Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD
Selasa, 3 Desember 2024 14:08 Wib
Rp1 miliar ditemukan KPK dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Selasa, 3 Desember 2024 13:27 Wib
PJ Walikota Pekanbaru ditangkap diduga pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:05 Wib
KPK OTT penyelenggara negara di Pekanbaru Riau
Selasa, 3 Desember 2024 6:14 Wib
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar terjaring OTT
Selasa, 3 Desember 2024 5:16 Wib
Ansar Ahmad unggul di TPS tempatnya mencoblos
Rabu, 27 November 2024 15:38 Wib
Begini penjelasan Kapolresta Barelang soal kasus dugaan politik uang di Batam
Rabu, 27 November 2024 9:34 Wib
Bawaslu Tanjungpinang telusuri informasi dugaan politik uang salah satu paslon Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 6:14 Wib
Komentar